SUSUL Jeff Smith dan Bobby Joseph, Artis Muda Berinisial RN Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Siapa?
Jeff Smith dan Bobby Joseph, polisi telah menangkap artis berinisial RN terkait kasus penyalahgunaan narkoba, siapa dia?
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah ditangkapnya Jeff Smith dan Bobby Joseph, Polda Metro Jaya mengaku telah menangkap seorang artis berinisial RN terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin malam, 13 Desember 2021.
Artis RN disebut-sebut sebagai bintang sinetron.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Namun, dia belum menyebut barang bukti narkoba yang digunakan oleh RN.
Baca juga: Setelah Jeff Smith, Artis Berinisal BJ Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Ben Joshua Murka Kena Tuding
Baca juga: Konsumsi Narkoba Jenis LSD, Jeff Smith Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

"Iya, benar (mengangkap RN)" ujar Zulpan dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Selasa, 14 Desember 2021.
Kendati demikian, Zulpan belum mengungkapkan identitas artis tersebut.
Dia hanya memastikan bahwa polisi mengamankan RN pada Senin malam.
"Malam ini ditangkapnya," ucap Zulpan.
Berdasar informasi yang diperoleh, artis RN merupakan bintang sinetron yang masih muda.
Saat ini artis RN kabarnya masih diperiksa intensif.
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus ini dari aparat kepolisian.
RN merupakan artis ketiga yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba dalam satu pekan belakangan ini.
Pada 8 Desember 2021 pukul 18.30 WIB, Jeff Smith ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika golongan satu berjenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Sementara Bobby Joseph ditangkap polisi pada 10 Desember 2021.
Dia diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu dan tembakau gorila.
Selain itu polisi mengatakan bahwa Bobby Joseph diduga terlibat dalam pengedaran narkotika sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorila.
Soal penangkapan artis RN ini, polisi belum merinci narkotika jenis apa yang terkait dalam kasusnya.
Juga belum diketahui apakah dia mengonsumsi atau juga turut mengedarkan.
Bobby Joseph Konsumsi Sabu Sejak 2015
Dalam pers rilis, polisi membeberkan kronologi penangkapan artis Bobby Joseph.
Bobby ditangkap ketika melakukan transaksi narkoba.
"Kamis 9 Desember 2021 atas dasar laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di daerah Serpong," ujar Kombes Pol Zulpan dikutip dari YouTube Star Story, Senin 13 Desember 2021.

Baca juga: Konsumsi Narkoba Jenis LSD, Jeff Smith Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Pemeran sinetron Putri yang Ditukar tersebut ditangkap pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.
"Transaksi ini dipindahkan tempatnya oleh mereka yang melakukan transaksi menjadi di Kalideres, Jakarta Barat.
Di situ dilakukan penangkapan saudara Bobby Joseph alias BJ pada Jumat dini hari pukul 01.30 WIB," tuturnya.
Ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Berdasarkan pemeriksaan, Bobby Joseph dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
"Disembunyikan pada rokok kemudian dibungkus plastik, yaitu sabu-sabu seberat 0,49 gram.
Yang bersangkutan saat diamankan positif menggunakan sabu.
Dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu."
Pria 30 tahun itu mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 2015 silam.

Baca juga: Bobby Joseph Konsumsi Sabu Sejak 2015, Ngaku Ikut Jadi Perantara Pembelian Narkoba
"Yang bersangkutan mengakui menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015."
Tak hanya itu, Bobby Joseph juga menjadi bagian perantaran pembelian narkoba.
"Yang bersangkutan ini menjadi perantara dalam pembelian dan pemesananan narkoba jenis sintetis atau yang kita kenal dengan gorilla.
Berdasar rekam jejak digitalnya bahwa yang bersangkutan memiliki akun sendiri dalam pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla kepada orang-orang yang membutuhkan," tutur Kombes Pol Zulpan.
Bobby terjerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, 112 dan subsider pasal 127 ayat 1.
Dirinya terancaman hukuman antara 4 sampai 20 tahun penjara.
Simak video selengkapnya:
(TribunStyle.com/Jonisetiawan/Yuliana).