Breaking News:

TOK! Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Hukuman Percobaan & Denda Rp 50 Juta, Ibunda Xabiru: Saya Siap

Selebgram Rachel Vennya dan 2 tersangka lainnya divonis 4 bulan hukuman percobaan. Tak ditahan dan wajib membayar denda Rp 50 juta.

Instagram @rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya divonis 4 bulan hukuman percobaan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Selebgram Rachel Vennya dan 2 tersangka lainnya divonis 4 bulan hukuman percobaan. Tak ditahan dan wajib membayar denda Rp 50 juta.

Rachel Vennya dan kekasih, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida akhirnya hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Ketiga terdakwa menjalani sidang perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan Covid-19.

Rachel Vennya beserta sang kekasih, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida dinyatakan bersalah.

Atas perbuatan ketiganya, mereka semua divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh hakim ketua saat pembacaan putusan sidang.

Baca juga: Bersama Ibu Tercinta, Rachel Vennya Ziarah ke Makam Ayah, Kehadiran Salim Nauderer Curi Perhatian

Baca juga: Pulang dari AS, Cita Citata Jalani Karantina, Ogah Kabur Seperti Rachel Vennya Meski Merasa Jenuh

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, dilansir Tribun Style dari YouTube Star Story pada Jumat, 10 Desember 2021.

Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara
Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara (YouTube Star Story)

Meski divonis 4 bulan penjara, Rachel dan dua tersangka lainnya tidak diharuskan menjalani hukuman penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani,

kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Tak hanya hukuman 4 bulan, Rachel juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Denda Rp 50 Juta tersebut diperuntukan untuk tiap orangnya, bukan untuk ketiganya.

Apabila memang tak bisa membayar, maka hukuman akan ditambah.

Baca juga: Tampak Akur Rayakan Ultah Chava Bersama Okin, Penampilan Beda Rachel Vennya Disorot, Ini Potretnya

Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf di Instagram, Banjir Dukungan dari Artis, tapi Ramai Sindiran Warganet

"Pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," lanjut hakim.

Mendengar putusan majelis hakim, Rachel Vennya pun menerima dan siap menjalani semua hukuman yang telah ditetapkan kepadanya.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Rachel VennyaXabiruSalim Nauderer
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved