Breaking News:

Sempat Kaget Diperiksa Kembali Soal Video Syur, Gisel Pastikan Tetap Kooperatif: Oh Oke, Mulai Lagi

Gisella Anastasia kembali diperiksa polisi terkait kasus video syur. Kekasih Wijaya Saputra itu akan terus kooperatif dengan semua proses yang ada.

Instagram @gisel_la
Gisella Anastasia memastikan akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus video syur 

Sebagai informasi, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur pada 29 Desember 2020 lalu.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Hingga kini Gisel dan Nobu tidak ditahan.

Mereka hanya dikenai wajib lapor.

Gisel mengaku akan berusaha melakukan yang terbaik untuk semua proses yang ia jalani.

"Kehidupannya kan memang masih terus berjalan jadi ya berusaha melakukan yang paling baik aja yang bisa dilakuin.

Kerja buat Gempi, ngatur waktu semuanya.

Masih dalam proses juga kan, enggak mungkin berdiam diri enggak ngapa-ngapain," terang Gisel.

Penyebar Video Divonis 9 Bulan Penjara

Sebelumnya, kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Frentes juga memasuki babak baru.

Penyebar video syur, MN divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sembilan bulan penjara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara dan juga denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas Nahot dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu 14 Juli 2021.

Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Frentes.
Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Frentes. (Instagram @yukinobu_de_fretes @gisel_la)

Pihak MN belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Gisella AnastasiaWijaya Saputravideo syur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved