Jerinx Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya, Nora Alexandra: Semoga Ikhlas Jalani Hukuman
Nora Alexandra tulis doa untuk Jerinx yang mendekam di penjara selama 20 hari sebelum jalani proses sidang imbas laporan pengancaman dari Adam Deni.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Nora Alexandra tulis doa untuk Jerinx yang sedang mendekam di penjara selama 20 hari sebelum jalani proses sidang imbas laporan pengancaman dari Adam Deni.
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni.
Suami Nora Alexandra itu resmi ditahan hingga 20 hari ke depan sebelum menjalani proses persidangan.
Untuk meminimalisasi risiko barang bukti dirusak atau pengulangan tindak pidana, Jerinx harus berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sampai jadwal sidang tiba.
Persidangan Jerinx akan dilakukan secepatnya dan akan disesuaikan dengan aturan pemerintah, tentang PPKM yang berlaku.
Baca juga: Jerinx SID Ditahan Buntut Kasus dengan Adam Deni, Nora Alexandra Pilu Terpisah Lagi dengan Suami
Baca juga: Disebut Makin Gendut, Jerinx Insecure hingga Malas Makan, Nora Alexandra Kecewa: Jangan Body Shaming
Sementara itu di lain sisi, Nora Alexandra selaku istri setia mendampingi suaminya menjalani proses hukum.
Lewat media sosialnya, Nora pun meminta doa kepada masyarakat.

Nora berharap sang suami diberi kesehatan selama mendekam di penjara.
"Terima kasih, mohon doanya untuk suami saya bisa sehat dan ikhlas jalanin hukumannya," kata Nora Alexandra dikutip Tribun Style, Kamis, 2 Desember 2021.
Menyusul penahanan sang suami, Nora Alexandra akan membatasi dirinya dari interaksi luar.
"Untuk saat ini saya nggak balas apa pun chat.
Terima kasih buat netizen, keluarga yang sudah support dan memberikan semangat untuk saya tetap kuat," paparnya.
Sebagai informasi, suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 10 juta terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial.