Doa Muslim
Daftar 6 Ghibah yang Diperbolehkan dalam Islam, Lengkap Doa Kafarat Ghibah Agar Diampuni
Apa saja ghibah yang diperbolehkan dalam islam? Berikut doa kafarat gibah jika terlanjur melakukannya.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Delta Lidina Putri
Sesungguhnya sebagian kafarat ghibah adalah kamu mendoakan ampunan atas orang kamu ghibahi dengan mengucapkan; Allohummaghfir lanaa wa lahuu.
Meski demikian, terdapat sejumlah ghibah yang diperbolehkan dalam Islam.
Berikut 6 ghibah yang boleh dilakukan oleh seorang muslim:
1. Ghibah untuk Mengadukan Kezaliman
Orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang diterimanya kepada penguasa, hakim, dan lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk memberikan keadilan dari orang yang menzaliminya.
Dia boleh mengatakan, “Si Fulan menzalimiku begini dan begini.”
2. Ghibah untuk Meminta Bantuan demi Mengubah Kemunkaran
Seseorang mengatakan kepada orang yang diharap bisa mengubah kemungkaran itu, “Fulan melakukan ini, maka cegahlah darinya”, dan semisalnya.
Maksud perkataan ini adalah untuk menghilangkan kemungkaran.
Jika maksudnya bukan untuk itu, maka hukumnya haram.
3. Ghibah untuk Meminta Fatwa
Seseorang mengatakan kepada mufti/ahli fatwa, “Bapakku, atau saudaraku, atau suamiku telah menzalimiku. Bolehkah dia melakukan itu? Bagaimana cara saya agar bisa terlepas dari kezaliman tersebut?,” dan semisalnya.
Perkataan seperti ini dibolehkan untuk suatu keperluan.
Namun, sebagai langkah kehati-hatian dalam bertindak, pertanyaan disampaikan dengan menggunakan kalimat pihak ke tiga.
Misal, “Apa pendapat anda tentang seorang laki-laki yang berbuat begini-dan begini..dst”.