Vanessa Angel Meninggal
Tubagus Joddy Ditahan, Polisi Beber Alasan Penetapan Tersangka Sopir Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah
Polisi beberkan alasan penetapan tersangka Tubagus Joddy. Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sudah ditahan.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi beberkan alasan penetapan tersangka Tubagus Joddy. Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sudah ditahan.
Kasus hukum atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menemui babak baru.
Vanessa dan Bibi mengalami kecelakaan mobil di tol di Nganjuk, Jawa Timur pada 4 November 2021 lalu.
Sang sopir, Tubagus Joddy dinyatakan sebagai tersangka pada Rabu, 10 November 2021.
"Pada hari Rabu itu juga tanggal 10 saudara Tubagus Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip dari YouTube KOMPASTV, Rabu 10 November 2021.

Baca juga: VIRAL Pembawa Berita Nangis Wawancarai Saksi Penyelamat Anak Vanessa Angel: Saya Gak Bisa Bayangkan
Baca juga: Ussy Sulistiawaty Kepikiran Kondisi Gala, Istri Andhika Pratama Segera Temui Putra Vanessa Angel
Polisi membeberkan dasar penetapan status tersangka Joddy.
Salah satunya kecepatan mengemudi Joddy yang melebihi batas maksimal.
"Kepada yang bersangkutan kenapa ditetapkan sebagai tersangka ada beberapa bukti petunjuk barang bukti yang bisa dikenakan ke yang bersangkutan.
Sebagai contoh dalam pengguna jalan tol ada rambu yang seharusnya dipatuhi oleh pengemudi.
Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80," tuturnya.

Sopir Vanessa dan Bibi tersebut dikenai dua pasal dengan ancaman maksimal 6 tahun dan 12 tahun penjara.
"Pasal 310 ayat empat Undang-undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Jalan Raya ancamannya 6 tahun dengan denda 12 juta rupiah.
Dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda 24 juta rupiah."
Kini Tubagus Joddy telah dilakukan penahanan di Polres Jombang, Jawa Timur.
"Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," pungkas Gatot Repli.