Five Vi Beri Nasihat Soal 2 Jenazah Tak Boleh Dikubur 1 Liang Lahat, Dituding Sindir Vanessa Angel
Five Vi beri nasihat soal dua jenazah tak boleh dikubur di satu liang lahat, tuai reaksi sinis, dituding sindir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Five Vi beri nasihat soal dua jenazah yang tak boleh dikubur di satu liang lahat, tuai reaksi sinis dari warganet, dituding sindir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Five Vi artis yang telah mantap berhijrah kini kembali memberi wejangan kepada para pengikutnya.
Kali ini soal hukum Islam terkait orang-orang Muslim dimakamkan dalam satu liang lahat.
Lewat sebuah unggahan di Instagram-nya, Five Vi mengungkapkan jika hal tersebut adalah haram.
Dia mengambil keputusan seperti itu karena Rasulullah tak pernah melakukan hal itu.
Namun sayangnya, unggahan Five Vi itu banjir kritikan karena dinilai menyinggung mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Sebagai informasi, pasangan selebriti yang meninggal akibat kecelakaan maut itu dikuburkan berdampingan dalam satu liang lahat.
Baca juga: Five Vi Ungkap Alasan Mantap Berhijrah & Putuskan Bercadar, Sebut Orang Cantik Itu Fitnah, Kok Bisa?
Baca juga: Five Vi Kembali Bikin Heboh, Sebut Lagu Ya Thoybah Haddad Alwi Syirik: Bahaya Untuk Aqidah Islamiyah

"Tidak boleh menguburkan dua mayat atau lebih dalam satu lubang, karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi.
Kecuali dalam keadaan tertentu yang situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan untuk menguburkan satu mayat satu lubang," bunyi unggahan Five Vi dikutip Tribun Style, Rabu, 10 November 2021.
"Namun jika keadaan mengharuskan hal tersebut, maka diperbolehkan seperti ketika ada kematian dalam jumlah sangat banyak karena perang, wabah atau bencana alam atau faktor lain," sambungnya.
Perempuan 42 tahun itu menuturkan bahwa memakamkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat hanya diperbolehkan ketika situasi tertentu.
Salah satunya jika terjadi kematian massal dan lahan yang ada tidak mencukupi.
"Adapun jika hal tersebut tidak memungkinkan karena sempitnya lahan serta tidak didapatkan lahan yang lain.
Atau didapati kesulitan yang besar di dalam menguburkan satu mayit satu lubang karena banyaknya mayit dikarenakan wabah atau pembunuhan atau sebab lain, maka diperbolehkan ketika itu menguburkan banyak mayit dalam satu lubang.
Fatawa Lajnah Daa'imah: 7/285," ujarnya.