Abdul Rozak dan Umi Kalsum Diadukan ke KPAI, Orangtua Ayu Ting Ting Disebut Membuat Anak KD Trauma
Orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buntut kedatangan ke Bojonegoro.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Ika Putri Bramasti
"(Melaporkan) akun @gundik_empang dengan pemilik akun, KD karena diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik," ujar Minola seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Selasa 26 Oktober 2021.
Ayu enggan banyak bicara saat melaporkan KD untuk yang kedua kali.
Saat dimintai tanggapan, ibunda Bilqis Khumairah Razak tersebut hanya meminta doa.
Ayu berharap semuanya berjalan lancar.
"Iya mas doain aja semuanya biar lancar ya," kata Ayu sambil memasuki mobil.
Sementara itu, Minola Sebayang sempat membeberkan alasan mengapa baru sekarang pihaknya melaporkan KD terkait UU ITE.
Ia mengaku selama ini menjalankan proses restorative justice.
Minola menyebut telah mengirim somasi kepada KD namun tidak ada respons.

Baca juga: Puji Ketulusan Hati Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Beber Alasan Belum Bisa Terima Cinta Sang Desainer
Baca juga: SADAR Hidup Gak Cuma Modal Cinta, Ayu Ting Ting Ungkap Alasan Batal Menikah: Gue Bandel
"Kenapa kemarin kita belum buat laporan ITE-nya, karena kita masih menjalankan proses restorative justice.
Kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima tapi tidak hadir tidak juga menjawab dan merespons isi somasi kami.
Maka telah terpenuhi syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur oleh Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik," lanjutnya.
Laporan Ayu telah diterima oleh polisi.
KD pun kini dijerat dua pasal berbeda.
"Laporan kami layak untuk diterima jadi selain laporan yang sudah kami lakukan di krimum dugaan pasal 315 (penghinaan), sekarang kami lakukan lagi laporan karena pelanggaran sebagaimana yang diatur UU ITE.
Laporannya dua terhadap satu orang, satu tindak pidana umum pasal 315 (penghinaan).
Satu lagi karena dia melakukannya itu melalui akun @gundik_empang (UU ITE)," jelas Minola.
(TribunStyle.com/Febriana)