Breaking News:

Atta Halilintar Kaget Main ke Rumah Besar Rhoma Irama, Sang Raja Dangdut Punya Musala dalam Gua

Atta Halilintar terpukau main ke rumah Rhoma Irama. Rumah besar miliki mushola di dalam gua.

Tayang:
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
YouTube AH
Atta Halilintar terpukau main ke rumah Rhoma Irama. 

Rhoma Irama sempat memberikan tanggapan mengenai vonis yang diterima putranya.

Baca juga: Bukan Kali Pertama, Ini Fakta-fakta Kasus Narkoba yang Dialami Ridho Rhoma, Positif Amphetamine

Baca juga: 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf: Saya Gagal Berjuang Melawan Adiksi

Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara terkait kasus narkoba.
Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara terkait kasus narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Tanggapannya bahwa proses hukum telah berjalan dengan lancar," ujar Rhoma seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Populer Seleb, Sabtu 30 Oktober 2021.

Rhoma mengaku memang telah memasrahkan semuanya kepada majelis hakim.

Sehingga pada saat majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ridho, Rhoma ikhlas.

"Saya serahkan bagaimana majelis hakim untuk memutuskan apapun. Saya ikhlasin aja," lanjutnya.

Rhoma menyebut Ridho telah menghubunginya untuk meminta maaf hingga ridho.

Pria berjuluk Raja Dangdut itu pun berharap sang putra kapok dan tidak terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

"Ridho sudah telepon saya, minta ridhonya padahal dia Ridho ya, minta ridho juga sama gue.

Minta ridho, minta maaf, minta ampun, minta doa.

Rhoma Irama ikhlas dengan putusan majelis hakim soal hukuman bagi Ridho Rhoma
Rhoma Irama ikhlas dengan putusan majelis hakim soal hukuman bagi Ridho Rhoma (Wartakota/Henry Lapulalan)

Baca juga: Ridho Rhoma Narkoba Lagi, Rhoma Irama Akui Sudah Punya Komitmen dengan Sang Anak: Papa Angkat Tangan

Baca juga: Update Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Divonis 2 Tahun Penjara hingga Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Jadi ya saya maafkan dia, saya doakan dia.

Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran yang terakhir, jangan sampai ada yang ketiga, udah cukup," jelas Rhoma.

Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021.

Polisi menemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi di sebuah bungkus rokok.

Hasil tes urin Ridho pun terbukti positif amphetamine.

Penangkapan tersebut memang cukup mengejutkan.

Pasalnya, baru tahun lalu Ridho Rhoma bebas dari penjara karena kasus serupa.

(TribunStyle.com/Yuliana/Febriana)

Baca artikel lainnya terkait Rhoma Irama di sini

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/3
Tags:
Atta HalilintarRhoma IramaIndonesia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved