Breaking News:

Rachel Vennya Viral Buntut Kabur dari Karantina Bareng Pacar, Okin Bilang Begini, Singgung Anak

Rachel Vennya jadi perbincangan buntut kabur dari karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat. Niko Al Hakim sang mantan suami beri tanggap

Tayang:
Kolase Instagram Rachel Vennya/Niko Al Hakim
Niko Al Hakim beri tanggapan soal kaburnya Rachel Vennya dan Salim Nauderer dari karantina Wisma Atlet 

Pemeriksaan akan dilakukan dari hulu ke hilir," kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Tribun Style dari Kompas.com, Kamis, 13 Oktober 2021. 

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," sambungnya.

Menurut Herwin, FS adalah pihak yang mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina.

Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 diatur bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Usai ditemukan keterlibatan FS, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayjen TNI Mulyo Aji meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara cepat. 

Lalu hukuman apa yang akan diterima Rachel Vennya jika terbukti bersalah melanggar aturan karantina COVID-19?

Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, janda dua anak itu terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Rachel Vennya dan Salim Nauderer disebut tak jalani karantina usai pulang dari luar negeri.
Rachel Vennya dan Salim Nauderer kabur setelah 3 hari karantina. (YouTube TS Media)

Selain itu, Herwin juga mengatakan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak berhak karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Sebab, Rachel dinilai tak termasuk dalam kategori yang berhak mendapat fasilitas karantina di sana.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar dia. 

Herwin menjelaskan, ada tiga kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kedua, mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.

Ketiga, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

(TribunStyle.com/Febriana/Joni)

Baca artikel lainnya terkait Rachel Vennya di sini..

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/3
Tags:
Rachel VennyaNiko Al HakimSalim Nauderer
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved