Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Pacar Salim Nauderer Dibantu Oknum TNI, Terancam 1 Tahun Penjara
Rachel Vennya kabur dari karantina, mantan istri Niko Al Hakim dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta, terancam 1 tahun penjar
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Rachel Vennya kabur dari karantina, mantan istri Niko Al Hakim dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta, terancam 1 tahun penjara.
Belakangan ini Rachel Vennya disebut-sebut telah kabur dari karantina Wisma Atlet bersama sang kekasih Salim Nauderer.
Kaburnya ibunda dari Xabiru dan Chava ini pun membuat heboh khalayak ramai.
Namun sayangnya, hingga kini mantan istri Niko Al Hakim itu masih betah diam.
Selain itu, sang ibunda dari Rachel juga enggan berkomentar soal anaknya yang dikabarkan kabur dari Wisma Atlet.
Baca juga: 3 Bulan Pacaran, Salim Nauderer Beber Sifat Asli Rachel Vennya, Eks Niko Al Hakim Hanya Bisa Pasrah
Baca juga: Rachel Vennya Beber Bagian Tubuh Salim Nauderer yang Paling Disuka, Marianne Rumantir: Pasti Berotot

Tak berselang lama, pihak Kodam Jaya akhirnya mengeluarkan pernyataan bahwa ada oknum TNI berinisial FS yang terlibat.
Dalam pernyataannya, Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS mengatakan bahwa FS membantu Rachel kabur.
"Saat ini, pihak Kodam Jaya masih menyelidiki kabar kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Pemeriksaan akan dilakukan dari hulu ke hilir," kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Tribun Style dari Kompas.com, Kamis, 13 Oktober 2021.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," sambungnya.
Menurut Herwin, FS adalah pihak yang mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina.
Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 diatur bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
Usai ditemukan keterlibatan FS, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayjen TNI Mulyo Aji meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara cepat.
Lalu hukuman apa yang akan diterima Rachel Vennya jika terbukti bersalah melanggar aturan karantina COVID-19?
Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, janda dua anak itu terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
