Breaking News:

Laporkan Akun Instagram, Rizky Billar Telah Jalani Pemeriksaan Bawa Saksi dan Barang Bukti

Polisi buka suara beberkan laporan Rizky Billar terkait pencemaran nama baik di sosial media.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Dhimas Yanuar
YouTube Rizky Billar
Rizky Billar resmi laporkan akun Instagram. 

"Penyidik masih melakukan pendalaman karena yang terlapornya akun.

Ada sedikit kendala karena akun ini sudah mati," tutur Yusri Yunus.

Hingga kini polisi masih terus memproses laporan Rizky Billar.

Simak video selengkapnya:

Lesti dan Rizky Billar Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Di sisi lain, Rizky Billar juga resmi dilaporkan.

KPI Jawa Timur resmi melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Oktober 2021 malam.

Pasangan suami istri itu diadukan bukan semata-mata karena pernikahan siri yang mereka lakukan.

Edi Prasetio selaku Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, menjelaskan bahwa keduanya dinilai melanggar dua perkara.

Pihaknya sebagai kuasa hukum dari Mila Machmudah pun menjelaskan masalah dan pasal yang menjerat pasangan Lesti dan Rizky Billar.

Baca juga: Tanggapi Pernikahan Siri Lesti dan Rizky Billar, Gus Miftah: yang Mereka Lakukan Halal Bukan Haram

Baca juga: Lesti Belum Lahiran, Rizky Billar Sudah Pikirkan Sekolah Anak, Berharap Dapat Pendidikan yang Bagus

Rizky Billar dan Lesti Kejora dilaporkan ke pihak berwajib.
Rizky Billar dan Lesti Kejora dilaporkan ke pihak berwajib. (Kolase TribunStyle (Instagram @lestykejora))

Dalam aduan tersebut dia menyelipkan beberapa pasal yang diduga sudah dilanggar Rizky Billar dan Lesti.

Yang pertama adalah perihal pembohongan publik yang dituding telah dilakukan Rizky Billar dan Lesti.

Selain itu, ada pula indikasi pemalsuan dokumen pada saat keduanya mencatatkan pernikahan mereka ke KUA.

"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15.

Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU nomor 46 ancamannya 10 tahun," ujar Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Story, Jumat, 8 Oktober 2021.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Rizky BillarLesti KejoraInstagram
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved