Coba Perkosa Wanita, Pria di India Dihukum Cuci Baju Semua Perempuan di Desa, Gratis Selama 6 Bulan
Pria di India harus mencuci pakaian semua wanita di desanya selama 6 bulan. Itu dilakukan setelah pria tersebut dituduh lakukan percobaan pemerkosaan
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Pria di India harus mencuci pakaian semua wanita di desanya selama 6 bulan. Hal tersebut dilakukan setelah pria tersebut dituduh melakukan percobaan pemerkosaan.
Seorang pria di India bernama Lalan Kumar kini tengah menjadi perhatian.
Ia baru saja dijatuhi hukuman mencuci baju semua wanita di desanya yang ditaksir mencapai 2000 orang.
Tak hanya itu, Lalan Kumar juga harus menyetrika baju-baju tersebut.
Hukuman itu akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Dilansir TribunStyle.com dari World of Buzz, semua itu terjadi setelah Lalan Kumar dituduh melakukan percobaan pemerkosaan.
Baca juga: VIRAL 4 Bulan Menikah Istri Meninggal, Suami Pakai Baju Pernikahan Antar Jenazah ke Pemakaman
Baca juga: Viralnya Drama Korea Squid Game Berimbas, Nomor HP Orang Ini Bocor di Film & Diteror Ribuan Telepon
Kumar pun harus membeli sendiri keperluan untuk mencuci.
Mulai dari detergen dan barang-barang lain guna membantunya dalam memberi layanan binatu gratis kepada para wanita di desa Majhor, negara bagian Bihar.
Hal tersebut berdasarkan keputusan yang dibuat pada Rabu, 22 September 2021.
Santosh Kumar Singh, seorang petugas polisi di distrik Madhubani Bihar menyebut Kumar memang seorang pencuci baju.
Kumar ditangkap pada bulan April atas tuduhan termasuk percobaan pemerkosaan.
Nasima Khatoon, Ketua Dewan Desa akan memantau Kumar dalam menjalankan hukuman mencuci dan menyetrika.
Ia juga turut membeberkan reaksi dari para wanita di desa.
Baca juga: Gadis Cilik Ini Dulu Viral Dinobatkan Ratu Kecantikan Termuda, Kondisinya Sekarang Buat Prihatin
Baca juga: Ingat Bayi Kembar Viral Lahir Bergandengan Tangan? Sekarang Sudah Besar, Ini Foto Terbarunya
“Semua perempuan di desa senang dengan keputusan pengadilan," kata Khatoon.