Berita Terpopuler
POPULER Ternyata 1500 Lebih Warga Indonesia Positif Covid-19 Masih Masuk Mall & Akses Tempat Umum
Ada 1603 warga Indonesia yang positif Covid-19 masih masuk mall dan mengakses fasilitas umum, simak data PeduliLindungi berikut.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Delta Lidina Putri
Penulis: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Ada 1603 warga Indonesia yang positif Covid-19 masih masuk mall dan mengakses fasilitas umum, simak data PeduliLindungi berikut.
Hingga saat ini virus corona Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia.
Dengan kasus yang masih ribuan dalam sehari, warga Indonesia harus mematuhi berbagai aturan pemerintah termasuk mengunduh aplikasi wajib PeduliLindungi untuk beraktifitas.
Namun ternyata meski sudah ada screening ketat dari aplikasi PeduliLindungi ternyata masih banyak warga yang tak patuh aturan.
Seperti beberan data Aplikasi PeduliLindungi yang dibeberkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: AYO Vaksin! Dosis Ketiga Sinovac Efektif Lawan Covid-19 Varian Delta, Imun Tubuh Meningkat Drastis
Baca juga: Survei Sebut Motivasi Masyarakat Divaksin Covid-19 Terbanyak Karena Ingin Masuk Mall & Bekerja

PeduliLindungi mendeteksi 1.603 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan kontak erat, masih mencoba mengakses tempat-tempat umum seperti mal dan akses lain.
Ke depan, Pemerintah akan menindak mereka yang mengetahui dirinya positif Covid-19 namun masih nekat beraktivitas di area publik.
"Pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam Peduli Lindungi, yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik dan membawa mereka ke dalam isolasi terpusat," kata Luhut, dilansir dari Kompas.com.
Luhut menegaskan, bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat, maka diwajibkan untuk menjalani isolasi dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila mereka terdeteksi melalui Peduli Lindungi sedang mencoba mengakses tempat publik, maka pemerintah akan melakukan tindakan dengan membawa mereka ke tempat isolasi terpusat.
Luhut menegaskan, bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat, maka diwajibkan untuk menjalani isolasi dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila mereka terdeteksi melalui Peduli Lindungi sedang mencoba mengakses tempat publik, maka pemerintah akan melakukan tindakan dengan membawa mereka ke tempat isolasi terpusat.
Pantauan Peduli Lindungi Selama ini pemerintah telah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada beberapa sektor dan tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas olahraga.

"Per 5 September kemarin, total masyarakat yang melakukan skrining dengan penggunaan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lain-lainnya telah mencapai hampir 21 juta orang," papar Luhut.