Cuek Bebek, Saipul Jamil Santai Tanggapi Heboh Petisi Boikot Dirinya: Saya Orangnya Masa Bodoh
Saipul Jamil akhirnya buka suara. Tanggapi terkait heboh petisi ajakan boikot dirinya dari TV.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Ika Putri Bramasti
Pasalnya, mantan suami Dewi Perssik itu merasa dirugikan dengan adanya surat tersebut, pasalnya semenjak surat itu diterbitkan para lembaga televisi telah memutus kontrak dengan Saipul Jamil.
Usai mendengar penjelasan dari Saipul Jamil, Hotman Paris pun akhirnya buka suara.
Suami dari Agustianne Marbun itu merasa aneh dengan surat dari KPI tersebut.
Pasalnya, surat tersebut dinilai tidak secara tegas melarang Saipul Jamil tampil di TV.
Hingga akhirnya membuat stasiun televisi dan media menjadi ragu untuk mengundang Saipul Jamil.
"Saya sudah baca surat ini, tidak secara tegas menyatakan Saipul Jamil tidak bisa lagi tampil di TV.
Saya bertanya Saipul Jamil kan sudah menjalani hukuman dan sudah selesai, apa alasan seolah-olah dipertanyakan lagi kehadiran Saipul Jamil di publik?
Media atau TV jadi agak khawatir untuk mengundang Saipul Jamil di TV," kata Hotman Paris dikutip Tribun Style, Kamis, 9 September 2021.

Hotman Paris juga heran kehadiran Saipul Jamil di publik seolah dipertanyakan lagi padahal yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman dengan taat.
"Padahal putusan pengadilan tidak menghapuskan haknya (Saipul Jamil) untuk tampil di TV," sambung Hotman Paris.
Hotman Paris berharap Komnas HAM proaktif menanggapi surat KPI tertanggal 6 September 2021.
"Ini menyangkut hak asasi yang sangat dasar, tolong Komnas HAM agar proaktif untuk segera menindaklanjuti dan menanyakan ke KPI terkait surat tertanggal 6 September 2021," katanya.
Sebelumnya, KPI mengirimkan surat kepada 18 lembaga penyiaran di Tanah Air terkait siaran pembebasan artis Saipul Jamil dari penjara karena melakukan perbuatan cabul.
“Dari data tim IT kami sentimen negatif sangat mendominasi atas penayangan SJ. Kami kumpulkan sampai pukul 23.00 (WIB) tadi malam,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dikutip Tribun Style dari Kompas.com, Kamis, 9 September 2021.
Surat bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021 ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.