Breaking News:

Datangi Kantor Polisi, Jonathan Frizzy Ingin Membela Diri, Sebut Dhena Devanka Pelaku Kekerasan

Jonathan Frizzy mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membela diri, sebut dirinya jadi korban KDRT dari Dhena Devanka.

Instagram @dhenafrizzy
Bantah lakukan KDRT, Jonathan Frizzy sebut dirinya korban kekerasan dari Dhena Devanka. 

Reporter: Joni Irwan Setiawan

TRIBUNSTYLE.COM - Jonathan Frizzy ditemani dua orang kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membela diri, serta mengaku dirinya jadi korban KDRT dari Dhena Devanka.

Rumah tangga Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka sedang berada di ujung tanduk.

Pasalnya Dhena Devanka selaku istri telah mengajukan gugatan cerai  ke Pengadilan Agama.

Tak hanya itu, dalam laporannya, Dhena Devanka pun menuding Jonathan Frizzy telah melakukan KDRT.

Terkait hal itu, Jonathan Frizzy akhirnya buka suara.

Aktor yang akrab disapa Ijonk ini akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan balik istrinya.

Dalam kedatangannya ini, ijonk membantah melakukan KDRT, justru Dhena Devanka lah yang sebenarnya melalukan kekerasan pada dirinya.

Baca juga: Belum Resmi Cerai, Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Digosipkan Nikah Siri, Dhena Devanka Syok

Baca juga: Gugat Cerai Jonathan Frizzy, Dhena Devanka Jelaskan Alasan Masih Pakai Nama Belakang Suami di Sosmed

Jonathan Frizzy laporkan Dhena Devanka atas dugaan KDRT
Jonathan Frizzy laporkan Dhena Devanka atas dugaan KDRT (YouTube Intens Investigasi)

Di kantor polisi, pria 39 tahun ini didampingi dua kuasa hukumnya, dalam membuat laporan balik terkait tuduhan KDRT.

Dia juga membawa bukti-bukti bahwa dirinya telah menjadi korban KDRT dari Dhena Devanka.

Kuasa hukum Ijonk mengatakan, Dhena Devanka diduga melanggar pasal 44 UU nomer 23 tahun 2004 tentang KDRT yang dilakukan kepada kliennya.

"Bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan saudari dengan inisial DAD atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam laporan tersebut yang kita gunakan adalah pasal 44 UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Sebastian kuasa hukum Jonathan Frizzy, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa, 7 September 2021.

Kemudian Ijonk menegaskan, bahwasanya dirinya sama sekali tak pernah melakukan KDRT pada Dhena Devanka.

Maka dari itu, dia datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk membela diri lantaran telah dituding melakukan KDRT.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jonathan FrizzyDhena Devanka
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved