Breaking News:

Trending Hari Ini

PPKM Masih Berlanjut, Aktivitas-aktivitas di Wilayah PPKM Level Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Aturan PPKM Diperlonggar, Ini Aktivitas-aktivitas yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Editor: Dhimas Yanuar
Tangkap layar GooglePlay/PeduliLindungi Kominfo
Aplikasi Pedulilindugi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus diperpanjang hingga 6 September 2021.

Meski PPKM diperpanjang, berbagai kelonggaran diberikan oleh pemerintah, terutama di bidang ekonomi.

Ada salah satu aturan dari pemerintah yang harus diikuti masyarakat, yaitu penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk beberapa aktivitas publik.

Baca juga: PANDUAN Lengkap Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di Berbagai Level PPKM, Wajib Mulai 7 September

Baca juga: Sertifikat Vaksin Dipakai untuk 6 Aktivitas Masyarakat Ini, Termasuk Ibadah, Pakai PeduliLindungi

Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19 kalian perlu ke menu Akun yang terlihat di halaman utama aplikasi PeduliLindungi.
Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19 kalian perlu ke menu Akun yang terlihat di halaman utama aplikasi PeduliLindungi. (Nextren/Zihan Fajri)

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini daftar aktivitas yang wajib gunakan atau tunjukkan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 2 hingga level 4:

PPKM Level 2

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan dibuka. Semua pegawai dan pengunjung wajib melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Wilayah PPKM Level 3

1. Pelaksana kegiatan sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

3. Untuk outlet restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawainya wajib melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung atau pengguna fasilitas olahraga wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Wilayah PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan.

(*)

Simak cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hasil scan jadi alat skrining mulai 7 September 2021.

Masyarakat Indonesia dianjurkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sebab, mulai 7 September 2021 mendatang, aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai alat skrining.

Sejumlah sektor yang diterapkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi di antaranya, pendidikan, olahraga, mal, seni budaya, dan lainnya.

Nantinya, setiap orang diminta menunjukan hasil scan dari aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Baca juga: NIK di Sertifikat Vaksin PeduliLindungi Jadi Atas Nama Orang Lain? Simak Cara Mengatasinya

Baca juga: Sertifikat Vaksin Dipakai untuk 6 Aktivitas Masyarakat Ini, Termasuk Ibadah, Pakai PeduliLindungi

Tangkapan layar aplikasi PeduliLindungi.
Tangkapan layar aplikasi PeduliLindungi. (Zihan Fajrin)

Dari hasil scan dari aplikasi PeduliLindungi tersebut, dapat diketahui apakah orang tersebut sudah melakukan vaksin atau tidak.

Ketentuan scan dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Masyarakat yang akan melakukan kegiatan harus melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi dengan scan barcode yang ada di tempat tersebut.

Setelah proses scan dilakukan, akan diketahui status vaksinasi dan riwayat Covid-19 dari penggunanya.

Masyarakat diizinkan masuk, jika dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, dengan melakukan scan barcode dalam sertifikat tersebut.

Cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mall.
Cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mall. (KOMPAS.com/ConneyStephanie)

Cara Scan Barcode/QR Code Melalui aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.

2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.

3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

4. Lalu akan muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.

5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan. 

Maka nanti akan ditunjukkan hasil pemindaian, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.

Jika muncul warna hijau, berarti Anda 'diperbolehkan masuk', dan sebaliknya apabila muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Menggunakannya Mulai 7 September

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Aktivitas yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PPKMPeduliLindungiCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved