Breaking News:

Tren Tekno

Masjid dan Mushala Bisa Dapat Bantuan Rp 20 Juta dari Kemenag, Ini Cara Daftar dan Simak Syaratnya

Cara Daftar Online Bantuan Kemenang Rp 20 juta untuk Masjid dan mushala.

Fahmi Bagas
Cara Daftar Online Bantuan Kemenang Rp 20 juta untuk Masjid dan mushala. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan program bantuan untuk masjid dan mushala yang terdampak pandemi.

Menurut keterangan dari laman resmi Kemenag, total bantuan yang akan diberikan dalam program baru ini berjumlah Rp 6,2 miliar untuk masjid dan Rp 700 juta untuk mushala.

Namun untuk para calon penerima harus mendaftar terlebih dahulu secara online untuk bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 20 juta (masjid) atau Rp 10 juta (mushala).

Moh Agus Salim, selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Syariah) menerangkan kalau bantuan dari Pemerintah diharapkan mampu memenuhi kebutuhan perlengkapan untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).

"Penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizerm disinfektanm dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan COVID-19 yang lainnya," ungkap Agus, dikutip dari Kompas, Senin (30/8).

Baca juga: CATAT Masih Ada 9 Bantuan yang Bisa Dicairkan Bulan Depan, dari BLT, PKH, hingga Prakerja

Baca juga: CUMA Daftar Pakai KTP dan KK, Ibu Hamil & Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp 3 Juta, Simak Caranya

Lalu bagaimana cara daftar online program bantuan Rp 20 juta dari Kemenag tersebut?

TribunStyle akan membagikannya secara rinci, mulai dari cara daftar hingga persyaratan apa saja yang perlu dimiliki oleh masjid dan mushala.

Simak yuk selengkapnya berikut ini.

Syarat Masjid dan mushala Agar Dapat Program Bantuan Kemenag

Secara tegas Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan, Syariah Abdul Syukur mengatakan kalau mekanisme dan sistem pendaftaran akan dilakukan secara online.

Beberapa syarat yang harus dimiliki oleh masjid dan mushala, antara lain:

- Masjid atau mushala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

- Punya rekening bank atas nama masjid atau mushala.

- Berlokasi di tempat atau daerah yang terpapar hingga rawan penyebaran COVID-19.

Kalau syarat-syarat tadi sudah terpenuhi, maka kamu memerlukan beberapa dokumen pelengkap yakni:

- Permohonan bantuan yang ditujukan untuk Menteri Agama

- Rekomendasi dari SIMAS yang dikeluarkan langsung Kemenag setempat

- Rencana Biaya Anggaran (RAB) dan fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala yang masih aktif

- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua petugas dengan menyematkan materai yang cukup.

Cara Daftar Online Bantuan Kemenang Rp 20 juta untuk Masjid dan mushala

1. Kunjungi situs simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan atau klik link berikut ini.

2. Isi sejumlah data penting seperti, Informasi Masjid, Data Permohonan Bantuan, Data Pengurus Masjid, hingga Data Nomor Rekening.

Cara daftar program bantuan Kemenang Rp 20 juta untuk masjid dan musala secara online.
Cara daftar program bantuan Kemenang Rp 20 juta untuk masjid dan musala secara online. (Fahmi Bagas)

3. Setelah itu kamu diharuskan untuk mengupload sejumlah foto yang diminta oleh Kemenag sebagai data penunjang.

4. Kalau sudah maka kamu bisa langsung kirim permohonan bantuan Kemenang Rp 20 juta untuk masjid dan mushala dan pantau status permohonan.

5. Untuk melihat status permohonan yang diajukan, kamu bisa melalui halaman situs https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus.

Sebagai informasi, permohonan bantuan program bantuan Kemenag ini bisa dilakukan paling lambat tanggal 12 September 2021.

Jadi masjid dan mushala yang ingin mendapat bantuan Kemenag Rp 20 juta harus mendaftarkan diri lebih cepat.(Nextren.com/Fahmi Bagas).

Artikel ini telah tayang dan diolah lagi oleh TribunStyle.com dari Nextren.com

Tags:
Kemenagmasjid
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved