Breaking News:

Program Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka untuk 800.000 Peserta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 19. Bagaimana syarat dan cara daftarnya?

Tayang:
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
Instagram @prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja, simak cara daftar dan syarat untuk gelombang 19 

Reporter: Anggie Irfansyah

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 19.

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 19 ini dibuka mulai hari ini, Kamis (16/8/2021) pukul 12.00.

Informasi terkait pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 19 ini disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Penjelasan Status Sedang Dievaluasi di Akun Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Lengkapnya di Sini

Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja (Kolase Foto Surya/Tribunnews)

Program Kartu Prakerja gelombang 19 ini dibuka dengan kuota 800.000 orang.

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai penerima program Kartu Prakerja?

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

1. Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Merupakan pencari kerja, korban PHK, dan wirausaha.

3. Bukan angota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah, baik berubpa BLT, BPUM, atau bantuan lainnya.

5. Dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja

Berikut ini cara membuat akun Kartu Prakerja seperti dilansir dari halaman frequently asked questions (FAQ) prakerja.go.id.

1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
Kartu PrakerjaAnggie Irfansyah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved