Breaking News:

Tren Tekno

Mulai 28 Agustus 2021 Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Baru Naik Transportasi Umum

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mendukung penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang transportasi umum.

Way
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mendukung penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang transportasi umum. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mendukung penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang transportasi umum.

Aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan sebagai platform resmi untuk mengunduh sertifikat vaksin.

Nantinya, sertifikat vaksin itu digunakan sebagai syarat untuk bepergian selama masa pandemi.

Selama ini, PeduliLindungi juga sudah menjadi aplikasi wajib untuk memasuki beberapa area khusus, seperti mall dan restoran.

Ke depannya, tak cuma dua area tersebut yang mewajibkan pengguna untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Akan tetapi, para calon penumpang transportasi umum juga harus mempunyai aplikasi tersebut.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Secara Online, Bisa Melalui Laman Peduli Lindungi

Baca juga: Sudah Vaksin Kedua Tapi Sertifikat Belum Muncul di Pedulilindungi.id, Simak Cara Mudah Mengatasinya

Wacana penerapan ketetapan itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Gunadi.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis di situs Kementerian Perhububgan, Selasa (24/8).

Area-area khusus transportasi umum, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara memang jadi salah satu tempat yang cukup berpotensi untuk menyebarkan COVID-19.

Budi pun menganggap bahwa area-area tersebut dapat menjadi filter penyebaran COVID-19 jika diawasi dengan ketat.

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” terangnya.

Sebenarnya, ketetapan wajib aplikasi PeduliLindungi telah diterapkan Kemenhub pada transportasi udara.

Para calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu teruang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturannya sendiri telah diterbitkan dan diberlakukan sejak Juli 2021 hingga sekarang di beberapa bandara.

Saat ini pihaknya tengah menyusun aturan baru yang mewajibkan semua penumpang moda transportasi memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Ia menginstruksikan para jajarannya untuk mempersiapkan segala halnya dengan matang agar penerapannya bisa maksimal.

Sebelum benar-benar diterapkan, Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

Tujuannya, agar masyarakat tidak terkejut dan kebingungan saat hendak menaiki transportasi umun.

Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi.

Kemenhub berencana akan menerapkan aturan baru ini mulai akhir bulan, tepatnya pada 28 Agustus 2021.

Dengan makin banyaknya sektor yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, agaknya layanan dari aplikasi tersebut juga disempurnakan.

Sebab, hingga saat ini masih banyak pengguna yang mengeluhkan soal kinerja dari aplikasi tersebut.

Mulai dari aplikasi yang masih suka error, hingga data pengguna yang belum juga terinput. (Nextren.com/Randy Fauzi F).

Artikel ini telah tayang dan diolah kembali oleh TribunStyle.com dari Nextren.com

Tags:
PeduliLindungitransportasi umum
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved