Trending Hari Ini
Sudah Vaksin Kedua Tapi Sertifikat Belum Muncul di Pedulilindungi.id, Simak Cara Mudah Mengatasinya
Nggak Perlu Panik! Ternyata Begini Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin yang Belum Muncul di Pedulilindungi.id Padahal Sudah Vaksin Kedua
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua.
Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau akses ke sejumlah fasilitas publik.
Masyarakat dapat mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 dengan mudah melalui situs PeduliLindungi.
Baca juga: CARA Mudah Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id, Serta Solusinya Jika Data Bermasalah
Baca juga: CARA Memperbaiki Salah Menginput Data Sertifikat Vaksin Covid-19, Agar Muncul di Website & Aplikasi

Namun, beberapa masyarakat mengeluhkan sertifikat vaksin yang belum muncul.
Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat vaksin padahal sudah divaksinasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang mereka hadapi melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (16/8).
Masyarakat yang mengalami kendala bisa mengirimkan e-mail dengan format:
- Nama lengkap
- NIK KTP
- Tempat tanggal lahir
- Nomor HP
- Melampirkan foto dan kartu vaksin
Supaya bisa langsung diproses, drg. Widyawati menambahkan, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
--
Cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 melalui laman PeduliLindungi.id.
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa didapatkan oleh masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.
Sertifikat vaksin Covid-19 sendiri sudah menjadi salah satu hal yang penting, salah satunya sebagai syarat perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, masyarakat yang hendak mengunjungi Mall perlu membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Baca juga: Daftar Lengkap 49 Mall di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin
Baca juga: POPULER WHO Tak Terlalu Setuju Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Nikmati Fasilitas Publik, Kenapa?

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden secara Live pada Senin (9/8/2021) malam.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan apikasi PeduliLindungi."
"Anak di bawah 12 tahun dan orang dewasa di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke mal sementara ini," jelasnya.
Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua, bisa mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 melalui laman PeduliLindungi.id.
Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 melalui laman PeduliLindungi.id:
Sertifikat vaksinasi baru bisa diunduh melalui laman PeduliLindungi.id setelah masyarakat membuat akun di laman tersebut.
Jika belum memiliki akun, maka yang muncul hanyalah informasi status vaksinasi tanpa adanya sertifikat.
Berikut cara melakukan registrasi akun di laman PeduliLindungi.id untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
Berikut cara registrasi akun Pedulilindungi:
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Juka sudah berhasil melakukan registrasi, maka akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.
Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, bisa melakukan langkah sebagai berikut:
1. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
2. Pilih "Sertifikat Vaksin";
3. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
4. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
5. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
6. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
7. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Layanan pengaduan
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kemugkinan ada delay dalam proses pengiriman informasi jika sertifikat vaksinasi digital belum masuk ke akun PeduliLindungi.
Untuk masyarakat yang mengalami kendala tersebut, bisa mengirimkan aduan ke PeduliLindungi.
"Bisa dikontak e-mail atau web PeduliLindungi, atau masuk ke aplikasi. Biasanya 1-2 minggu akan keluar," kata Nadia, seperti dilansir dari Kompas.com.
Aduan PeduliLindungi bisa dikirimkan melalui alamat e-mail: pedulilindungi@kominfo.go.id.
Artikel ini telah tayang dan diolah kembali oleh TribunStyle.com dari Nextren.com
Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul: Nggak Perlu Panik! Ternyata Begini Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin yang Belum Muncul di Pedulilindungi.id Padahal Sudah Vaksin Kedua