Tren Tekno
6 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut Kemenkominfo, Bunga Tinggi hingga Minta Dokumen Pribadi
Ciri-ciri pinjol ilegal menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui akun Instagram-nya.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak masyarakat khawatir.
Meski sudah banyak pinjol yang diblokir pemerintah, namun kenyataannya masih banyak pula pinjaman online ilegal yang muncul.
Satu aplikasi atau situs pinjol ilegal diblokir, beberapa waktu kemudian akan muncul lagi pinjol ilegal lainnya.
Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk membasmi pinjol ilegal di Indonesia.
Seperti yang baru-baru ini dilakukan dengan menggandeng salah satu perusahaan teknologi terbesar, Google.
Baca juga: WASPADA! Ini Cara Mudah Cek Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Lewat WhatsApp Resmi OJK
Baca juga: Viral Kisah Pria Tak Tahu Fotonya Dipakai Pacar Untuk Daftar Pinjaman Online, Dikejar Debt Collector
Hadirnya aplikasi pinjol ilegal di Google Play memang sulit untuk dibasmi jika tidak bekerja sama dengan sang pemilik layanan.
Pemerintah dan Google pun berkomitmen untuk membasmi aplikasi pinjol ilegal dengan cara menghapusnya.
Jika mengacu pada fakta sebelumnya, pemblokiran atau penghapusan pinjol ilega agaknya masih belum efektif.
Untuk itu, salah satu cara yang dapat efektif untuk membasmi pinjol ilegal adalah dari penggunanya itu sendiri.
Yap, jika pengguna dapat lebih berhati-hati dalam memilih pinjol makan perederan pinjol ilegal bisa saja berkurang.
Maka dari itu, kali ini Nextren ingin membagikan 6 ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui masyarakat.
Ciri-ciri ini, dihimpun berdasarkan keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui akun Instagram-nya.
Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal menurut Kemenkominfo? Berikut rangkumannya!
1. Bunga Tinggi
Ciri pinjol ilegal pertama menurut Kemenkominfo adalah memiliki bunga yang tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ciri-ciri-pinjol-ilegal.jpg)