Sempat Dituntut 6 Bulan Penjara, Jennifer Jill Sambut Lega Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba
Jennifer Jill divonis enam bulan rehabilitasi atas kasus narkoba. Masih berpikir untuk ajukan banding.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Dhimas Yanuar
Polisi kemudian menggeledah lemari milik Jennifer dan menemukan sebuah kotak.
Kotak tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.
"Kemudian dilakukan penggeledahan, di dalam lemari itu ditemukan satu kotak isinya 2 paket yang diduga sabu-sabu dan alat untuk menghisapnya.
Penyidik mengambil keterangan dari saudara P dan mengakui itu adalah milik ibunya.
Tapi ibunya pada saat itu sedang tidak ada di tempat beserta bapaknya.
Bersama-sama penyidik menuju ke tempat di mana ibunya dan bapaknya berada.
Kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Polisi pun memeriksa Jennifer Jill, Ajun Perwira, dan anak Jennifer Jill.
Hasil tes urin menunjukkan ketiganya negatif narkoba.
Jennifer pada akhirnya mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
Ia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan barang haram tersebut.
Sementara ini, Jennifer Jill disangkakan pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ajun Perwira dan anak Jennifer Jill ditetapkan sebagai saksi dan sudah diperbolehkan pulang.
"Tes urin ketiganya negatif.
Saudari JJ mengakui bahwa memang itu miliknya," pungkas Yusri.
(TribunStyle.com/Yuliana/Febriana)