Jerinx Bakal Disuntik Vaksin Sinovac, Nora Alexandra Girang Bukan Main: Akhirnya Nyusul Aku Juga
Nora Alexandra bersyukur sang suami, Jerinx akhirnya bersedia disuntik vaksin Sinovac, dia juga menuai pujian dari warganet.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Dhimas Yanuar
Jerinx terpaksa menempuh perjalanan darat akibat tak bisa terbang menggunakan pesawat akibat dirinya belum divaksin Covid-19.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, mengaku kliennya mendapat sekitar 18 pertanyaan dari tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya.

"Kurang lebih 18 pertanyaan," kata Gde Manik Yogiartha, dikutip dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Pertanyaan yang diajukan pun seputar kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni.
"Seputar bagaimana kronologis terjadinya peristiwa ini," ungkap Gde Manik.
Di kesempatan yang sama, Jerinx memastikan selama menjalani pemeriksaan mendapat perlakuan yang baik dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pria bernama asli I Gede Ari Astina ini pun mengapresiasi pihak kepolisian.
"Semua luar biasa. Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya," terang Jerinx SID.
Selanjutnya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jerinx meminta adanya perdamaian dengan Adam Deni terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Pihak Jerinx sungguh berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian, agar tetap dijalankan restoratif justice sesuai dengan SE nomor 2/11/2021 agar dilakukan restoratif justice agar terjadinya perdamaian," tutur Gde Manik Yogiartha.
Baca juga: Hasil Pertemuan Mediasi, Jerinx SID Minta Maaf, Adam Deni Tetap Minta Proses Hukum Berlanjut
Sementara itu, Jerinx SID dilaporkan oleh Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik.
Diduga Jerinx menuduh pria kelahiran Desember 1995 itu sebagai dalang di balik hilangnya akun Instagram miliknya @jrxsid.
Tak hanya itu, Adam juga mengaku bahwa Jerinx sempat mengancam bakal menginjak kepalanya di trotoar jika mereka bertemu.
Atas laporan tersebut, Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria asal Bali itu dikenakan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(TribunStyle.com/Jonisetiawan)