Dituduh Suap Polisi Terkait Penangkapan dr Richard Lee, Kartika Putri: Bela Boleh tapi Jangan Fitnah
Richard Lee sempat ditangkap paksa oleh polisi terkait kasus ilegal akses terhadap akun yang telah disita. Kartika Putri bereaksi dituduh jadi dalang.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
Reporter: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Richard Lee ditangkap paksa oleh polisi terkait kasus ilegal akses terhadap akun yang telah disita. Kartika Putri bereaksi saat dituduh menjadi dalang penangkapan tersebut.
Richard Lee telah dibebaskan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Dokter kencantikan tersebut tidak jadi ditahan dan dikenai wajib lapor.
Sebelumnya, dr Richard Lee sempat ditangkap paksa oleh polisi.
Hal itu diketahui dari unggahan video Instagram Story milik istri dr Richard Lee, Rina Effendi pada 11 Agustus 2021.
Belakangan diketahui dr Richard Lee ditangkap terkait kasus ilegal akses terhadap akun yang telah disita penyidik kepolisian.
Baca juga: 7 Fakta Penangkapan dr Richard Lee, Jemput Paksa, Jadi Tersangka UU ITE hingga Kini Batal Ditahan
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Akibat Mengakses Instagramnya Sendiri, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!
Polisi pun memastikan bahwa penangkapan dr Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Meski sudah jelas alasan dr Richard Lee ditangkap, Kartika ternyata tak bisa lepas dari cibiran.
Ia dituding menjadi dalang penangkapan dr Richard Lee.
Kartika bahkan dituduh melakukan suap terhadap pihak kepolisian.
Terkait hal itu, Kartika pun bereaksi.
Ia memposting tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Haduh haduh Karput nyogok polisi berapa juta si"
Kartika tampaknya ogah tersulut emosi.
Baca juga: Ikut Soroti Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Bintang Emon Singgung UU ITE: Prosedurnya Kocak
Baca juga: Nilai Wajar dr Richard Lee Dijemput Paksa, Hotman Paris Beber Fakta Mengejutkan, Singgung Hal Ini
Ia memilih mengingatkan semua pihak agar tidak mudah melakukan fitnah.
Istri Habib Usman itu pun turut mention akun resmi Polda Metro Jaya.
"Padahal sudah dijelaskan ditangkap karena kesalahan yang dilakukan tersangka sendiri.
Bela boleh tapi jangan sampai fitnah apalagi menggiring opini dan hoax suatu institusi resmi negara @poldametrojaya @siberpoldametrojaya," ungkap Kartika seperti dikutip TribunStyle.com dari Instagram, Jumat 13 Agustus 2021.
Dalam unggahan di feed, Kartika mengunggah konferensi pers yang dilakukan oleh polisi terkait penangkapan dr Richard Lee.
Ia mengimbau publik agar tidak mudah termakan hoax.
"Tabayyun dulu yuk semua.. jangan mudah termakan hoax," tulis Kartika.
7 Fakta Penangkapan dr Richard Lee, Jemput Paksa, Jadi Tersangka UU ITE hingga Kini Batal Ditahan
Penangkapan dr Richard Lee memang sedang hangat diperbincangkan.
Pasalnya, dokter asal Palembang itu ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Rabu 11 Agustus 2021.
Richard Lee disebut telah melanggar Undang-Undang ITE dan diduga menghilangkan barang bukti di akun media sosialnya.
Lantaran hal tersebut, Richard Lee sempat jadi tersangka.
Richard Lee lantas menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baru hitungan hari ditahan, Richard Lee kini telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Lantas seperti apa fakta-fakta penangkapan dr Richard Lee?
Berikut TribunStyle rangkum 7 fakta penangkapan dr Richard Lee dilansir dari berbagai sumber, di antaranya:
1. Sang istri kabarkan penangkapan dr Richard Lee lewat video
Reni Effendi mengabarkan bahwa suaminya, dr Richard Lee ditangkap paksa oleh polisi melalui video singkat Instagram Story @renieffendi24, pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Dari video itu, Richard Lee berusaha melakukan perlawanan saat beberapa pria diduga polisi hendak membawanya.
Melihat suaminya ditangkap, Reni juga berusaha meminta penjelasan dari petugas.
Saat penangkapan, Richard Lee sempat meminta izin ke toilet.
Namun, upaya itu tak membuahkan hasil, ia langsung dibawa pergi kepolisian.
Tak berselang lama, unggahan Reni Effendi tentang penangkapan dr Richard Lee pun menghilang dari akun Instagramnya.
2. Jadi tersangka pelanggaran UU ITE
Setelah ramai kabar penangkapan dr Richard Lee, kuasa hukumnya, Razman Nasution memberikan keterangan.
Menurutnya, Richard Lee ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Razman bingung karena sebelumnya, tidak ada pemberitahuan status Richard Lee sebagai tersangka.
Penangkapan Richard Lee secara paksa itu dinilai Razman tak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
3. Bintang Emon singgung prosedur penangkapan dr Richard Lee
Penjemputan paksa dr Richard Lee itu ternyata ikut mendapat perhatian dari komika Bintang Emon.
Bintang Emon menuliskan cuitannya di media sosial Twitter pada Kamis 12 Agustus 2021.
Dalam cuitan tersebut, Bintang Emon menyinggung tentang penggunaan pasal UU ITE yang dinilai kurang tepat.
"Berkat UU ITE produk aku yang kurang oke bisa aman dari review jujur yang ga sesuai hatiku. Terima kasih UU ITE.
Ditangkepnya juga prosedurnya kocak. Kalo ngelawan langsung kena pasal melawan petugas" sindir Bintang Emon.
4. Ramai petisi bebaskan Richard Lee
Sementara itu, publik beramai-ramai memberikan dukungannya kepada dokter Richard Lee yang ditangkap polisi.
Publik memberikan dukungan dalam bentuk petisi yang berjudul "Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia".
Petisi ini sudah dibuat sejak enam bulan lalu di Change.org.
Namun, petisi tersebut justru baru ramai disorot akhir-akhir ini semenjak Richard Lee ditangkap polisi.
Bahkan, dukungan dalam bentuk petisi itu menduduki trending topic di Twitter.
Hingga artikel ini ditulis, Kamis 12 Agustus 2021 sore, petisi ini sudah mendapatkan lebih dari 155 ribu tanda tangan.
5. Dugaan akses ilegal terhadap bukti yang disita
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memberikan penjelasan terkait penangkapan Richard Lee.
Ia mengatakan Richard Lee ditangkap terkait adanya dugaan akses ilegal terhadap bukti yang disita oleh pengadilan.
Adapun bukti yang dimaksud adalah akun Instagram milik sang dokter.
“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” ujar Yusri, Kamis, 12 Agustus 2021, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang sudah disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
6. Batal ditahan
Setelah sempat dinyatakan sebagai tersangka, Richard Lee kini telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Richard Lee dibebaskan pada Kamis 12 Agustus 2021.
Dokter kulit dan kecantikan itu kini batal ditahan dan diminta untuk wajib lapor dalam kasus yang tengah berjalan.
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengungkapkan jika kliennya telah bersikap kooperatif saat dimintai keterangan.
"Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif." ungkap Razman dikutip TribunStyle dari YouTube KH Infotainment yang berjudul dr RICHARD LEE TIDAK DITAHAN, INI KATA PENGACARANYA.
7. Richard Lee berterima kasih tidak ditahan
Setelah dinyatakan batal ditahan, Richard Lee didampingi kuasa hukumnya keluar dari Polda Metro Jaya.
Ia enggan memberikan penyataan terkait kasus yang menimpanya.
Namun,Richard Lee menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian lantaran tidak menahannya.
"Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya.
Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit juga bantu saya," kata dr Richard Lee.
(TribunStyle.com/ Febriana/Tsania)
Baca artikel lain tentang Kartika Putri di sini..
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/kartika-putri-bereaksi-saat-dituding-melakukan-suap-ke-polisi-terkait-penangkapan-dr-richard-lee.jpg)