7 Fakta Penangkapan dr Richard Lee, Jemput Paksa, Jadi Tersangka UU ITE hingga Kini Batal Ditahan
Kini batal ditahan, dr Richard Lee sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian dan jadi tersangka atas pelanggaran UU ITE. Simak fakta-faktanya!
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Suli Hanna
Reporter: Tsania Fadhillah
TRIBUNSTYLE.COM - Kini batal ditahan, dr Richard Lee sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian dan jadi tersangka atas pelanggaran UU ITE. Simak fakta-faktanya!
Penangkapan dr Richard Lee memang sedang hangat diperbincangkan.
Pasalnya, dokter asal Palembang itu ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Rabu 11 Agustus 2021.
Richard Lee disebut telah melanggar Undang-Undang ITE dan diduga menghilangkan barang bukti di akun media sosialnya.
Lantaran hal tersebut, Richard Lee sempat jadi tersangka.
Baca juga: Dituding Jadi Penyebab Richard Lee Ditangkap Paksa, Kartika Putri: Tabayyun Dulu Yuk Semua
Baca juga: Penangkapan Paksa Richard Lee, Apakah Ada Hubungannya dengan Laporan Kartika Putri? Ini Kata Polisi
Richard Lee lantas menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baru hitungan hari ditahan, Richard Lee kini telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Lantas seperti apa fakta-fakta penangkapan dr Richard Lee?
Berikut TribunStyle rangkum 7 fakta penangkapan dr Richard Lee dilansir dari berbagai sumber, di antaranya:
1. Sang istri kabarkan penangkapan dr Richard Lee lewat video
Reni Effendi mengabarkan bahwa suaminya, dr Richard Lee ditangkap paksa oleh polisi melalui video singkat Instagram Story @renieffendi24, pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Dari video itu, Richard Lee berusaha melakukan perlawanan saat beberapa pria diduga polisi hendak membawanya.
Melihat suaminya ditangkap, Reni juga berusaha meminta penjelasan dari petugas.
Saat penangkapan, Richard Lee sempat meminta izin ke toilet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/richard-lee-kh-infotainment-z.jpg)