Breaking News:

Trending Hari Ini

TAK Cuma Indonesia, 5 Negara Ini Ternyata Sudah Mewajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tempat Umum

Pemerintah Indonesia mulai melakukan uji coba untuk mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di tempat-tempat umum.

Editor: Dhimas Yanuar
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Pemerintah Indonesia mulai melakukan uji coba untuk mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di tempat-tempat umum. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah Indonesia mulai melakukan uji coba untuk mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di tempat-tempat umum.

Bukti vaksinasi Covid-19 bisa didapatkan masyarakat melalui aplikasi atau laman PeduliLindungi.

"Jadi arahan Pak Presiden, kita harus memiliki roadmap bagaimana ke depannya kalau memang virus ini hilangnya membutuhkan waktu sampai tahunan," jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Senin (09/08/2021) kemarin.

Baca juga: Tak Ikuti Pemerintah Pusat, Ganjar Pranowo Tolak Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Mobilitas Warga

Baca juga: TANGIS Oknum Perawat Tersangka Vaksin Covid-19 Kosong, Suntik 599 Orang, Ngaku Ingin Jadi Relawan

Sertifikat Vaksinasi Covid-19.
Sertifikat Vaksinasi Covid-19. (Tokopedia/Snappy)

Kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 ini ternyata sudah diberlakukan di sejumlah negara.

Meski demikian kebijakan ini masih menuai kontroversi teruma di negara yang angka cakupan vaksinasi Covid-19-nya rendah.

Amerika Serikat

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (11/08/2021) Chris Sununu, Gubernur New Hampshire, Amerika Serikat telah menandatangani undang-undang pembatasan akses fasilitas publik.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 akan dibatasi aksesnya di berbagai fasilitas publik.

Diketahui tingkat vaksinasi di New Hampshire sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.

Sebanya 64 persen penduduk setidaknya sudah menerima satu dosis vaksin dan 58 persen telah mendapat dosis lengkap.

Prancis

Bagi masyarakat yang ingin menghadiri acara budaya, olahraga, hingga sosial, wajib menunjukkan kartu vaksinasi atau tes Covid-19.

Kebijakan untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap serta hasil tes negatif diteken oleh Presiden Emmanuel Macron.

Untuk menikmati minuman di kafe baik di dalam ruangan maupun luar ruangan, kartu kesehatan menjadi syarat wajib agar bisa masuk.

Selain itu kartu kesehatan juga menjadi syarat wajib untuk mengendarai transportasi antarkota seperti kereta api hingga penerbangan domestik.

Swiss

Sertifikat digital Green Pass yang membuktikan seseorang sudah mendapatkan setidaknya satu suntikan vaksin, Minggu (01/08/2021) mulai berlaku di sebagain ruang publik dalam ruangan.

Orang-orang yang memakai masker wajah memadati jalan untuk menghitung mundur Tahun Baru di Wuhan di provinsi Hubei tengah China pada 31 Desember 2020.
Orang-orang yang memakai masker wajah memadati jalan untuk menghitung mundur Tahun Baru di Wuhan di provinsi Hubei tengah China pada 31 Desember 2020. (NOEL CELIS/AFP)

Tiongkok

Kebijakan vaksin di Tiongkok yakni apabila orangtua belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, anaknya tak diperbolehkan masuk ke sekolah.

Pemerintah Tiongkok diketahui tak mengizinkan siswa masuk sekolah September mendatang jika keluarganya belum mendapat vaksin penuh.

Selain itu orang yang belum di vaksin juga tak boleh memasuki tempat umum seperti rumah sakit atau supermarket di berbagai kota.

Sementara siswa yang berusia 12-17 tahun di Pingxiang, Hebei Utara tak boleh ke sekolah kecuali sudah mendapatkan vaksinasi.

Uni Emirat Arab

Orang yang belum mendapatkan vaksin tak bisa menggunakan sebagian besar tempat umum di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Peraturan yang berlaku mulai 20 Agustus 2021 ini membatasi orang yang belum divaksin untuk memasuki sekolah, universitas, tempat pembibitan, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, gym, museum, taman hiburan, resor, dan gerai ritel.

Terdapat pengecualian bagi gerai ritel yang menjual barang esensial seperti supermarket atau apotek.

Diketahui UEA merupakan negara dengan tingkat vaksinasi tertinggi di dunia, dengan tingkat 154 dosis yang diberikan per 100 orang.

--

Belum lama ini, pemerintah menganjurkan penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mobiltas warga.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi syarat wajib berbelanja hingga pergi ke berbagai tempat umum.

Kendati demikian, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menolak penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat ke tempat umum.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal dan Restoran, dr Tirta: Masyarakat Gak Mau Diribetkan Begini

Baca juga: Dipercaya & Digunakan di Indonesia, Ini Keunggulan & Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer & Moderna

Luhut Binsar Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Ganjar menilai pelaksanaan vaksinasi masih rendah dan masih belum menyentuh semua warga.

Sehingga menurutnya, penggunaan syarat sertifikat vaksin Covid-19 tidaklah adil.

"Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi maka saya rasa itu enggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit."

"Rasa-rasanya mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk kelayapan (keluyuran). Kan enggak enak kita sama rakyat," kata Ganjar dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (10/8/2021).

Meski demikian Ganjar tak menampik jika kartu vaksin bisa diterapkan sebagai syarat bepergian, tapi tetap harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun Ganjar merasa untuk sekarang ini bukanlah waktu yang tepat untuk menerapkan persyaratan sertifikat vaksin ini.

"Kalau itu mau dijadikan syarat sebenarnya kalau kita mau yang belum divaksin bisa saja dengan menerapkan prokes ketat. Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk dilakukan, sebenarnya kita bisa menyiapkan diri. Karena leveling sudah turun," pungkasnya.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (Instagram @humas.jateng)

Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan syarat sertifikat vaksin sejatinya terobosan positif demi menjamin mobilitas masyarakat yang lebih aman selama pandemi.

Kebijakan ini juga berpotensi diadopsi oleh banyak negara ke depannya.

Hanya saja, dia memberi catatan bahwa kebijakan tersebut belum tepat diterapkan saat ini.

Mengingat cakupan vaksinasi nasional masih di bawah 10 persen dan akses vaksin masih belum merata di setiap daerah.

"Aturan ini (sebaiknya diterapkan) kalau cakupan vaksinasi sudah mencapai 50 persen di setiap kecamatan di daerah yang akan menjadi sasaran kebijakan. Kemudian juga akses terhadap vaksinasi ini tidak sulit, stoknya memadai, maka akan adil untuk diterapkan."

"Untuk saat ini belum (adil), cakupan nasional saja masih belum menembus 10 persen," kata Dicky, Senin (9/8/2021).

Tak hanya itu, beberapa orang juga menyayangkan kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mobilitas warga.

Pasalnya, masih banyak orang yang tidak diperbolehkan mendapat suntikan vaksin Covid-19 lantaran kendala riwayat kesehatan.

Artikel ini telah tayang di GridHealth dengan judul: Tak Manut Pemerintah, Gubernur Ganjar Pranowo Tolak Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Mobilitas Warga: 'Enggak Adil'

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul: Indonesia Tengah Uji Coba, 5 Negara Ini Ternyata Sudah Mewajibkan Sertifikat Vaksin di Tempat Umum

Penulis : Danang Suryo

Sumber: Kompas TV
Tags:
vaksinsertifikatCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved