Breaking News:

Trending Hari Ini

BLT Subsidi Gaji Cair Agustus 2021, Golongan Pekerja Ini Terima Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah

Kabar gembira, para buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3-4 akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji.

Tayang:
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews.com
Kabar gembira, para buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3-4 akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar gembira, para buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3-4 akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji.

Diketahui, BLT Subsidi Gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Lebih lanjut, BLT Subsidi Gaji ini diberikan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Segera Cair, Simak Persyaratan dan Cara Mengeceknya

Baca juga: Panduan Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI dan BRI, Login 2 Website Ini

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang (Tribunnews.com/Istimewa)

Sehingga penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

Terkait jadwal penyaluran, seperti yang diwartakan Tribunnews.com, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi membeberkan perkiraan waktunya, yaitu pada awal Agustus 2021.

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar Sanusi pada Kamis (29/7/2021).

Namun, tak semua pekerja/buruh bisa mendapatkan bantuan ini.

BSU ini rupanya hanya menyasar pada para pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Mengutip Kompas.com, syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

 

Aturan itu berisi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat-syarat penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:

1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

--

Berikut syarat dan cara mengecek penerima bantuan subsidi gaji 2021 yang dijadwalkan akan cair bulan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para buruh dan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Subsidi gaji tersebut akan disalurkan satu kali untuk dua bulan, dimana tiap bulannya akan mendapatkan sebesar Rp 500.000, sehingga calon penerima akan mendapatkan sebesar Rp 1 juta.

BSU ini ditujukan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: SIMAK Besaran dan Syarat Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Terdampak

Baca juga: Jangan Ketinggalan Bantuan, Cek Nama Anda untuk Mendapatkan Sederet Bansos Selama PPKM

Selain itu, bantuan ini juga upaya untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau penghasilannya berkurang karena pembatasan jam kerja.

Dalam penyalurannya, Kemenaker akan merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini karena data BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai data yang valid.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa syarat untuk calon penerima BSU 2021, berikut rinciannya:

Syarat calon penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peerta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Bantuan ini diutamakan untuk pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat bisa mengecek data BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Android atau iOS.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Daftar melalui email yang aktif.

- Cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU

- Lakukan registrasi melalui email Anda

- Cantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

- Kemudian login

- Pilih kartu digital,

- Klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

- Atau juga dapat melihat nomor rekening bank yang didaftarkan pada laman tersebut.

Laman resmi cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Laman resmi cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Tangkapan layar sso.bpjsketenagkerjaan.go.id)

2. Melalui website

Cek status kepesertaan juga bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi

- Isi formulir sesuai dengan data diri:

Nomor KPJ aktif,

Nama,

Tanggal lahir,

NIK,

Nama Ibu Kandung,

Nomor kontak yang aktif dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

3. Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Apabila menemui kesulitan saat login, berikut nomor call center BPJS Ketenagakerjaan :

Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910.

Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.

Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.

(TribunStyle.com/Anggie)

Artikel ini telah tayang di GridHype dengan judul: Jangan Kaget Saldo ATM Nambah, BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Awal Agustus, Ini Golongan Pekerja yang Terima Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah

Tags:
subsidi gajiBLTBSU
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved