Breaking News:

Rapper Derry Neo Tersandung Kasus Narkoba, Tak Hanya Pakai Dugaan Terlibat Jual Beli

Derry Neo ditangkap polisi tersandung kasus narkoba. Terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Instagram @neo.rap
Rapper Derry Neo tersandung kasus narkoba. 

Saat ini Derry masih berada dalam proses pemeriksaan.

“Nanti kita sampaikan. Sementara info awal dulu,” ujar Azis.

Akibat perbuatannya, Derry terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

"Adapun acamanya hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun."

Derry NEO terancam pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 uu no 35 tahun 2009.

Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Narkoba

Sementara itu, kasus narkoba yang menjerat Jennifer Jill memasuki babak baru.

Sebelumnya diketahui berdasarkan hasil tes rambut, Jennifer Jill dinyatakan positif sabu.

Istri aktor Ajun Perwira itu dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kita sudah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum kepada saudara Jeje bahwa konsen kami terhadap tuntutan itu, kejaksaan sepakat saudari Jeje dilakukan rehab.

Dengan demikian keadilan buat Jeje terjawab.

Pemakai itu seyogyanya adalah direhab," ujar kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan dikutip dari YouTube MOP Channel, Selasa 27 Juli 2021.

Jennifer Jill dituntut enam bulan penjara.
Jennifer Jill dituntut enam bulan penjara. (Instagram @jennifer_ipel)

Baca juga: Resmi Direhabilitasi di BNN Lido Jawa Barat, Jennifer Jill Masih Harus Jalani Sederet Proses Hukum

Baca juga: Beda Dengan Tes Urine, Hasil Tes Rambut Jennifer Jill Positif Sabu, Ngaku Sudah Lama Tak Pakai

Pihak kuasa hukum memperjuangkan agar Jennifer bisa direhab.

"Kami dalam pembelaan memperjuangkan, penyalahguna dan pecandu rehab itu yang terbaik."

Sahala menegaskan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Derry Neonarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved