Pro Pemerintah, Dinar Candy Bantah Berbikini untuk Protes PPKM Diperpanjang, Ini Alasan Sebenarnya
Dinar Candy klarifikasi alasannya pakai bikini di pinggir jalan. Ia membantah melakukannya untuk protes perpanjangan PPKM.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Dhimas Yanuar
Reporter: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Dinar Candy klarifikasi alasannya pakai bikini di pinggir jalan. Ia membantah melakukannya untuk protes perpanjangan PPKM.
Dinar Candy menyampaikan permintaan maaf setelah melakukan aksi berbikini di pinggir jalan.
Disk Jockey (DJ) berusia 28 tahun itu mengaku menyesal.
"Saya Dinar Candy, di sini ingin meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan saya kemarin yang berbikini di pinggir jalan.
Saya menyesali perbuatan itu, aku tuh orang yang buta hukum dan saya tidak tahu kalau itu bakal menimbulkan (masalah) hukum,"kata Dinar seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu 7 Agustus 2021.
Pada momen itu, Dinar turut memberikan klarifikasi.
Baca juga: Menyesali Aksi Berbikini di Jalan, Dinar Candy Berencana ke Psikiater, Mau Ngecek Kesehatan Jiwa
Baca juga: Jadi Tersangka Buntut Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Tak Ditahan, Ini Alasannya
Ia membantah aksi berbikini di pinggir jalan sebagai bentuk protes PPKM diperpanjang.
Dinar mengaku aksi nekatnya itu dilakukan untuk mengespresikan stres yang ia alami.
"Banyak di luar sana yang salah tangkap katanya Dinar melakukan protes, Dinar tuh bukan protes.
Itu tuh terhadap diri aku sendiri.
Itu kan tulisan buat diri aku sendiri sebenarnya, aku stres, itu kan ke diri aku sendiri, aku stres karena PPKM diperpanjang," papar Dinar.
Wanita bernama lengkap Dinar Miswari itu mengaku mendukung kerja pemerintah.
Ia selalu menjalankan prosedur-prosedur yang ditetapkan selama pandemi corona.
Dinar kembali menegaskan aksi berbikini hanya ekspresi dari stres yang ia rasakan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Dinar Candy Dapat Pembelaan dari Hotman Paris: Kalau di Bali Itu Belum Pornografi
Baca juga: PILU, Putrinya Kini Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ayah Dinar Candy Syok hingga Jatuh Sakit
"Bukan aku tidak setuju dengan PPKM. Selama ini aku tuh selalu mendukung kerja pemerintah.
Kayak misalkan vaksin, aku vaksin. Ada kerjaan di luar kota harus pakai surat kerja blablabla, aku lengkapin dokumen-dokumennya.
Aku tidak ada melawan pemerintah. Aku tuh pengen di covid ini cepat selesai.
Tidak ada sama sekali melawan pemerintah, itu kayak kesetresan aku.
Aku juga tidak menjelekkan pemerintah, tidak sama sekali," tandasnya.
Buntut Aksi Berbikini di Jalan Raya, DJ Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nama DJ Dinar Candy ramai sorotan setelah aksinya turun ke jalan mengenakan bikini.
Aksi yang dilakukan pemilik nama Dinar Miswari tersebut berujung dengan urusan hukum.
Dinar diperiksa oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu 4 Agustus 2021 malam.
Kini kasusnya sudah naik ke penyidikan dan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kita melakukan tahap penyelidikan kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi.
Hasil dari penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan.
Dari proses penyidikan dengan alat bukti yang ada kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka.
Dalam dugaan tindak pidana pornografi," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat 6 Agustus 2021.
Ada beberapa alasan kenapa Dinar ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya polisi juga telah memeriksa barang bukti dan beberapa saksi.
"Karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone.
Ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC.
Ada keterangan dari pihak ahli baik kesusilaan, budaya, dan sebagainya," tuturnya.
Perilaku Dinar Candy dinilai mengabaikan agama dan budaya di Indonesia.
"Apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma agama, budaya yang berlaku di masyarakat kita.
Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama."
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak dilakukan penahanan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.
Namun wanita 28 tahun itu dikenakan wajib lapor.
"Ya pasti wajib lapor," tuturnya.
(TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)