Menyesali Aksi Berbikini di Jalan, Dinar Candy Berencana ke Psikiater, 'Mau Ngecek Kesehatan Jiwa'
Dinar Candy minta maaf atas aksinya berbikini di pinggir jalan, ia mengaku stres dan ingin pergi ke psikiater.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Alasan Dinar Candy Tidak Ditahan meski Dijadikan tersangka
Seperti telah disebutkan, Dinar Candy jadi tersangka atas perbuatannya berbikini di pinggir jalan.
Aksi tersebut dilakukannya sebagai bentuk protes terhadap PPKM Level 4 yang diperpanjang lagi.
Namun, aksi nekatnya itu kemudian dianggap melanggar UU Pornografi.
Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Namun, pemilik nama lengkap Dinar Miswari itu tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Terkait hal tersebut, pengacara Dinar buka suara.

Ia mengaku ada sejumlah pertimbangan sehingga kliennya tidak ditahan.
"Pertimbangannya kooperatif terus menyesal atas perbuatannya," kata Aconk Latief kuasa hukum Dinar seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat 6 Agustus 2021.
Aconk turut membeberkan fakta bahwa Dinar bukan ditangkap melainkan datang langsung ke kantor polisi.
Dinar pun menunjukkan penyesalannya terkait aksi berbikini di pinggir jalan.
"Dia juga tidak ditangkap sebenarnya.
Dia yang ke sini (kantor polisi) semalam setelah dihubungi, dia langsung ke sini.
Artinya kooperatif dan niat baik untuk menyampaikan itu ada.
Sehingga dia ke sini itu menunjukkan penyesalannya dan apa yang dia sampaikan itu memang kurang baik terhadap masyarakat walaupun sebenarnya lebih ke dampak yang dia rasakan," lanjutnya.