Jadi Tersangka Buntut Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Tak Ditahan, Ini Alasannya
Dinar Candy tidak ditahan setelah jadi tersangka kasus dugaan pornografi buntut berbikini di jalan raya. Pengacara bagi alasan Dinar Candy tak ditahan
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
Reporter: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Dinar Candy tidak ditahan setelah jadi tersangka kasus dugaan pornografi buntut berbikini di jalan raya. Pengacara beber alasan Dinar Candy tak ditahan.
Nama Dinar Candy kini tengah hangat diperbincangkan.
Disk Jockey (DJ) berusia 28 tahun itu baru saja berurusan dengan pihak berwajib.
Hal itu terjadi setelah Dinar Candy berbikini di pinggir jalan.
Aksinya itu juga diunggah ke media sosial.
Dinar nekat berbikini di pinggir jalan sebagai bentuk protes atas perpanjangan PPKM yang membuatnya stres.
Baca juga: TEPATI Janji, Dinar Candy Akhirnya Turun ke Jalan Pakai Bikini, Ini Bentuk Protes PPKM Diperpanjang
Baca juga: Buntut Aksi Berbikini di Jalan Raya, DJ Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka Tak Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Dinar pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Namun, pemilik nama lengkap Dinar Miswari itu tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Terkait hal tersebut, pengacara Dinar buka suara.
Ia mengaku ada sejumlah pertimbangan sehingga kliennya tidak ditahan.
"Pertimbangannya kooperatif terus menyesal atas perbuatannya," kata Aconk Latief kuasa hukum Dinar seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat 6 Agustus 2021.
Aconk turut membeberkan fakta bahwa Dinar bukan ditangkap melainkan datang langsung ke kantor polisi.
Dinar pun menunjukkan penyesalannya terkait aksi berbikini di pinggir jalan.
"Dia juga tidak ditangkap sebenarnya.

Baca juga: HERAN Lihat Dinar Candy Berbikini di Jalan, Nikita Mirzani Ngelus Dada: Gue Sampai Geleng-geleng
Baca juga: Dinar Candy Kini Jadi Tersangka Akibat Aksinya Berbikini di Jalan, Pengacara: Dia Sekarang Menyesal
Dia yang ke sini (kantor polisi) semalam setelah dihubungi, dia langsung ke sini.
Artinya kooperatif dan niat baik untuk menyampaikan itu ada.
Sehingga dia ke sini itu menunjukkan penyesalannya dan apa yang dia sampaikan itu memang kurang baik terhadap masyarakat walaupun sebenarnya lebih ke dampak yang dia rasakan," lanjutnya.
Aconk mengaku tidak tahu pertimbangan kliennya sebelum melakukan aksi berbikini di pinggir jalan.
Namun, ia memastikan aksi Dinar semata-semata hanya untuk menyampaikan kritik terkait perpanjangan PPKM.
"Kalau pertimbangan dia melakukan tidak tahu.
Cuma yang jelas dia melakukan itu adalah bentuk protes, penolakan terhadap PPKM, bentuk kritik dan bentuk aspirasi yang dia sampaikan dengan gaya dia sebagai DJ.
Mungkin dia memilih trotoar itu biar terlihat dan terdengar dalam artian tersampaikan apa yang disampaikan aspirasinya," terang Aconk.
Buntut Aksi Berbikini di Jalan Raya, DJ Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nama DJ Dinar Candy ramai sorotan setelah aksinya turun ke jalan mengenakan bikini sebagai protes perpanjangan PPKM.
Aksi yang dilakukan pemilik nama Dinar Miswari tersebut berujung dengan urusan hukum.
Dinar diperiksa oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu 4 Agustus 2021 malam.
Kini kasusnya sudah naik ke penyidikan dan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kita melakukan tahap penyelidikan kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi.
Hasil dari penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan.

Dari proses penyidikan dengan alat bukti yang ada kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka.
Dalam dugaan tindak pidana pornografi," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat 6 Agustus 2021.
Ada beberapa alasan kenapa Dinar ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya polisi juga telah memeriksa barang bukti dan beberapa saksi.
"Karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone.
Ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC.
Ada keterangan dari pihak ahli baik kesusilaan, budaya, dan sebagainya," tuturnya.
Perilaku Dinar Candy dinilai mengabaikan agama dan budaya di Indonesia.
"Apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma agama, budaya yang berlaku di masyarakat kita.
Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama."
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak dilakukan penahanan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.
Namun wanita 28 tahun itu dikenakan wajib lapor.
"Ya pasti wajib lapor," tuturnya.
Simak video selengkapnya:
(TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)