Breaking News:

Pandemi

PPKM Darurat Kini Berganti Jadi PPKM Level 3 dan 4 Tergantung Insiden yang Ada, Apa Artinya?

Setelah adanya Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kini pemerintah menerapkan PPKM level 3 dan 4, apa artinya?

Kompas.com/Ari Widodo
PPKM Darurat diganti menjadi PPKM level 3 dan 4, apa artinya? 

Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 3 (Insiden tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 antara 2-5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 4 (Insiden sangat tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM di suatu daerah. (Nikita Yulia/GridHealth)

Artikel ini telah tayang di GridHealth berjudul Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4 Pengganti PPKM Darurat, Apa Artinya?

Simak artikel terkait penyembuhan Covid-19 lainnya di sini >>>>>

Sumber: Grid.ID
Tags:
PPKMCovid-19Kemenkes
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved