Tren Tekno
Simak Cara Mudah dan Cepat Membuat NPWP Online Pakai HP Android dan iOS, Daftar di ereg.pajak.go.id
NPWP online bisa dilakukan dengan menggunakan koneksi internet dari laptop, HP Android atau iOS.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Ditjen Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online.
NPWP online bisa dilakukan dengan menggunakan koneksi internet dari laptop, HP Android atau iOS.
Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Inovasi yang dihadirkan ini tentunya dapat memudahkan kamu yang memiliki banyak kesibukan untuk bisa datang secara langsung ke kantor pajak terdekat.
Berikut cara mudah dan cepat bikin NPWP online pakai HP Android dan iOS.
Penasaran? Simak syarat-syarat untuk bisa memiliki NPWP online dan cara membuatnya berikut ini.

Baca juga: LENGKAP, Ini Batas Waktu dan Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan NPWP
Baca juga: SIAP-SIAP Google Segera Tarik Pajak dari YouTuber Seluruh Dunia Termasuk di Indonesia
Syarat Membuat NPWP Online
Dalam keterangan di laman situs resmi Kementerian Keuangan dijelaskan kalau ada syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat NPWP Online.
Bagi kamu yang ingin memiliki NPWP pribadi atau tidak menjalankan usaha diperlukan dokumen seperti, fotocopy KTP (WNI).
Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia memerlukan fotocopy paspor, fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kelengkapan dokumen itu pun sama dengan pembuatan NPWP untuk kamu yang ingin menjalankan usaha atau pekerja bebas.
Dan untuk memasuki tahapan membuat NPWP online, Ditjen Jenderal Pajak mengharuskan kamu terlebih dahulu untuk membuat akun di situs DJP Online.
Nantinya kamu akan diminta untuk memasukkan nomor identitas laporan pajak atau electronic filling identification number (EFIN).
Untuk kamu yang baru ingin pertama kali membuat NPWP, maka bisa melakukannya dengan cara mengirim permintaan email melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Cara Bikin NPWP Online