Tren Tekno
Cara Melaporkan Kantor yang Melanggar PPKM Darurat, Pemprov DKI Minta Laporkan via Aplikasi JAKI
Cara aman melaporkan kantor yang melanggar aturan PPKM darurat, masih banyak perusahaan mengharuskan pegawainya ke kantor.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
PPKM darurat ini membatasi aktivitas warga seluruh wilayah Jawa-Bali, termasuk di sektor perkantoran.
Sejumlah kantor di kota-kota besar seperti Jakarta pun sudah diwajibkan untuk menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen selama PPKM berlangsung.
Namun sayangnya, masih banyak ditemukan kantor-kantor yang mengharuskan pegawainya untuk kerja dari kantor (WFO) dan melakukan pelanggaran.
Hal tersebut bisa dilihat dari sejumlah laporan kemacetan yang terjadi di beberapa ruas jalan menuju ke Jakarta yang dicegat oleh pihak-pihak berwajib.
Selain itu, saat ini juga sedang banyak beredar video Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggerebek salah satu kantor yang masih mengharuskan pegawainya masuk.
Baca juga: Cara Cek Titik Penyekatan Jalan Selama PPKM Darurat Pakai Google Maps, Pantau Agar Tak Kena Cegatan
Baca juga: PPKM Tak Bisa Treatment di Salon, Coba 5 Racikan Skincare Susu Beruang, Wajah Glowing Alami
Untuk membuat sebuah solusi bagi para pegawai kantoran, Pemprov DKI Jakarta pun menyarankan untuk melaporkan kantor-kantor yang masih menjalankan sistem kerja WFO via aplikasi JAKI.
"Kalau di kantormu masih ada yang belum menerapkan peraturan PPKM Darurat, kamu bisa melapor melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha," tulis Pemprov DKI melalui akun resmi media sosialnya di Instagram (@dkijakarta).
Lalu bagaimana cara melaporkan kantor yang masih menjalankan WFO via aplikasi JAKI?
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendownload aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store.
Setelah itu kamu bisa langsung masuk ke aplikasi dan klik menu 'Lapor' yang memiliki logo kamera di bagian tengah menu bar bagian bawah.
Lalu kamu bisa mengambil foto melalui tempat yang tersembunyi dan usahakan dari tempat yang tidak ketahuan oleh kamera pemantau atau CCTV.

Hal ini bertujuan agar identitas kamu sebagai pelapor tidak diketahui oleh orang kantor.
Pihak Pemprov DKI pun mengklaim akan merahasiakan identitas orang yang melaporkan kantor-kantor yang melanggar PPKM.
Kalau sudah ambil foto, maka sekarang kamu bisa masukkan foto tersebut ke dalam kategori "Pelanggaran".