Baru Juga Bebas, Jerinx Resmi Dipolisikan Adam Deni Atas Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke polisi atas tuduhan ancaman kekerasan lewat media elektronik, suami Nora Alexandra terancam kembali dipenjara
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Jerinx SID suami dari Nora Alexandra yang baru saja keluar dari penjara pada 8 Juni 2021 lalu kini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Drummer Superman Is Dead itu dilaporkan atas tuduhan ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Pihak yang mempolisikan Jerinx kali ini adalah pegiat media sosial Adam Deni
Melalui akun Instagramnya, Adam Deni membagikan foto surat tanda terima laporan polisi.
Baca juga: Sempat Hilang, Akun IG Jerinx Kini Kembali, Nora Alexandra Tegas Minta Suami Berubah: Please Stop!
Baca juga: Dituding Tak Dukung Jerinx, Nora Alexandra Mengaku Digempur Hujatan, Padahal Lagi Program Hamil

"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX.
Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini," tulis Adam Deni dikutip Tribun Style, 11 Juli 2021.
Adam Deni lantas menjelaskan alasannya melaporkan pria 44 tahun tersebut.
Dia mengaku, laporan polisi itu adalah haknya sebagai warga negara untuk melaporkan Jerinx.
"Atas beberapa pertimbangan, Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX.
Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," ujarnya menjelaskan.
Sebagai informasi, perseteruan Adam Deni dengan Jerinx SID, bermula pada 2 Juli 2021.
Saat itu, Adam Deni mempertanyakan data valid dari pernyataan sang musisi yang menuduh para artis mengendorse Covid-19.

Diketahui, Jerinx memang sempat menuduh sejumlah artis Tanah Air telah menerima endorsement COVID-19.
Tak selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx mendadak hilang.