Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Angel Lelga Tulis Pesan, Singgung Soal 'Ngeluarin Maling'
Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara. Angel Lelga tulis pesan di sosial media, singgung soal ngeluarin maling dari rumahnya.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Amirul Muttaqin
"Alhamdulillah sudah Allah bayar dengan tunai, kontan. Jangan lupa doa ya guys dan jangan pernah hilangkan kesabaran di diri kita," sambung Angel Lelga.
Angel Lelga meyakini masalahnya dengan Vicky Prasetyo akan mendapat hasil yang tidak mengecewakan.
Selama ini, Angel Lelga memang lebih banyak diam soal masalahnya dengan Vicky Prasetyo.
"Saya sudah buktikan menjadi orang sabar itu indah," tulis Angel Lelga lagi.
Sebagai informasi, kasus Angel Lelga dan Vicky Prasetyo ini berawal di November 2018.
Baca juga: Buntut Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Suami Kalina Siap Ajukan Pledoi
Baca juga: Reaksi Angel Lelga Usai Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Sempat Ucap Syukur: Alhamdulillah
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo sebagai buntut dari aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo.
Angel Lelga saat itu tengah berada di rumah bersama Fiki Alman.
Dalam penggerebekan itu, Vicky Prasetyo menuding Angel Lelga selingkuh dengan pria lain.
Hal itu dituduhkan pada Angel Lelga karena ia yang masih berstatus sebagai istri Vicky Prasetyo dianggap berani membawa pria lain ke rumah pada malam hari.
Tak terima, Angel Lelga pun langsung menempuh jalur hukum.
Setelah bergulir beberapa persidangan, akhirnya Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kalina Ocktaranny merasakan kesedihan Vicky Prasetyo
Sementara itu, Kalina Oktaranny ikut merasakan kesedihan sang suami yang kini telah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Vicky Prasetyo baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 1 Juli 2021 kemarin.
Vicky Prasetyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik.