Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Tangis Sang Ibunda Langsung Pecah: Ini Kiamat Bagi Mama
Tangis ibunda Vicky Prasetyo yakni Emma Fauziah seketika pecah saat anaknya dituntut delapan bulan penjara, siap ajukan pledoi.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Suli Hanna
Reporter: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Emma Fauziah ibunda Vicky Prasetyo tak terima anaknya dituntut delapan bulan penjara, mertua dari Kalina Ocktaranny langsung meneteskan air mata.
Sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Vicky Prasetyo baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 1 Juli 2021.
Vicky Prasetyo hari ini 1 Juli 2021 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik.
Kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga.
Hasil sidang yang digelar pada hari ini Vicky dituntut delapan bulan penjara.
Sidang digelar di ruang 2 dengan keadaan tertutup dan hanya beberapa media yang berada di sana.
Setelah menghabiskan waktu kurang lebih 15 menit, Vicky Prasetyo keluar dari ruang sidang.
Baca juga: Buntut Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Suami Kalina Siap Ajukan Pledoi
Baca juga: Kalina Ocktaranny Kesal, Vicky Diam-diam Ketemu Mantan Istri, Tegas Minta Jaga Perasaan Pasangan

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo tak bisa berbicara banyak.
Suami Kalina Ocktaranny itu lantas meminta kuasa hukumnya untuk menjelaskan apa yang terjadi kepada awak media.
"Tuntutan itu klien kami dapat 8 bulan penjara," ujar Manda kuasa hukum Vicky Prasetyo dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Nit Not, 1 Juli 2021.
Tuntutan tersebut rupanya membuat ibunda Vicky Prasetyo, yakni Emma Fauziah menangis.
Emma Fauziah yang datang bersama anak-anak Vicky Prasetyo langsung memeluk Vicky saat keluar dari ruang sidang.
Menurut pengakuan Vicky, ia sebenarnya tak tahu jika sang ibunda dan anak-anaknya datang saat persidangan.
Vicky mengatakan bahwa kehadiran mereka cukup memberikan kekuatan baginya.