BANTAH Surat Panggilan Tersangka kepada Nikita Mirzani, Polisi Beberkan Status Nyai yang Sebenarnya
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar bantah kabar ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka. Ini penjelasannya.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Dhimas Yanuar
Reporter: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar bantah kabar ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka. Ini penjelasannya.
Nikita Mirzai atau NM belakangan ramai diperbincangkan.
Hal itu terjadi setelah beredar foto surat panggilan kepada Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar angkat bicara.
Ia mengakui memang ada laporan terhadap Nikita Mirzani.
Kendati demikian, Achmad menegaskan Nikita belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: CERAI dari Sajad Ukra & Dipo Latief, Nikita Mirzani Beberkan Buah Manis Gigih Jadi Orangtua Tunggal
Baca juga: Sempat Puji hingga Turunkan Tahta Khusus, Nikita Justru Dibuat Kesal oleh Denise Chariesta: Lo Gila?

"Setidaknya ada 2 poin yang perlu saya tegaskan.
Pertama, memang laporan itu ada. Laporan yang berkaitan dengan public figure NM itu ada.
Namun sekarang masih berproses, dalam pendalaman dari tim penyidik kita," jelas Kompol Achmad Akbar seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa 29 Juni 2021.
Ada mekanisme ketat yang harus dilakukan sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Terkait laporan yang menyeret nama Nikita, Achmad menyebut penyidik belum melakukan gelar perkara.
"Bagi kami tim penyidik, ada satu mekanisme yang cukup ketat dalam menetapkan seseorang atau terlapor menjadi tersangka.
Kalau di dalam internal kita melalui mekanisme gelar perkara.
Terkait perkara ini, tim penyidik belum melaksanakan tahapan atau mekanisme gelar perkara.
