Jalani Sidang Ketiga, Bani Mulia Setuju Nafkahi Lulu Tobing Selama Proses Cerai, Ini Nominalnya
Lulu Tobing dan Bani Mulia jalani sidang cerai ketiga dengan agenda pembacaan hasil mediasi. Bani Mulia setuju nafkahi Lulu Tobing selama proses cerai
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Lulu Tobing dan Bani Mulia jalani sidang cerai ketiga yang beragendakan pembacaan hasil mediasi. Bani Mulia disebut setuju nafkahi Lulu Tobing selama proses cerai.
Proses perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia masih terus bergulir.
Lulu Tobing menggugat cerai suaminya itu ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 lalu.
Gugatan cerai tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Terbaru, Lulu dan Bani menjalani sidang cerai ketiga pada Selasa, 22 Juni 2021.
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan hasil mediasi.
Baca juga: LAMA Tak Terdengar Kabar, Lulu Tobing Tiba-tiba Gugat Cerai Bani Maulana Mulia, Baru 2 Tahun Menikah
Baca juga: MASIH Pajang Foto Lulu Tobing, Bani Mulia Tulis Ini 5 Hari Sebelum Digugat Cerai, Singgung Maaf

Bani tampak hadir sementara Lulu absen pada momen tersebut.
Haerudin, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyebut sidang cerai Lulu dan Bani dipastikan berlanjut.
"Jadi sesuai hasil mediasi yaitu berhasil sebagian, ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati.
Kalau semua disepakati berarti perkara itu dicabut, ternyata perkara ini berlanjut.
Berarti yang menyangkut masalah gugatan cerai itu tetap berjalan, karena perkara tentang perceraian itu belum ada kesepakatan," ungkap Haerudin seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube NIT NOT, Selasa 22 Juni 2021.
Terkait hal yang disepakati, Haerudin menyinggung soal nafkah.
Bani disebut setuju menafkahi Lulu selama proses cerai berlangsung.

Baca juga: Profil Lulu Tobing, Biodata dan Kehidupan Pribadi Artis Era 90-an yang Bintangi Sinetron Tersanjung
Baca juga: Lulu Tobing & Bani Mulia Teguh Bercerai Saat Sidang Mediasi, PA Jakpus Singgung Ketidakharmonisan
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara.