Breaking News:

5 Fakta Kasus Narkoba Musisi Anji: Positif Ganja, Status Tersangka hingga Terkuak Motif Jadi Pemakai

Simak 5 fakta update kasus narkoba yang menjerat musisi Anji. Terkuak motif menjadi pemakai hingga ancaman hukuman.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Suli Hanna
YouTube KH Infotainment
Anji dalam konferensi pers kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (16/06/2021). 

Reporter: Yuliana Kusuma Dewi

TRIBUNSTYLE.COM - Simak 5 fakta update kasus narkoba yang menjerat musisi Anji. Terkuak motif menjadi pemakai hingga ancaman hukuman.

Musisi Anji tersandung kasus narkoba dan diamankan polisi pada Jumat (11/6/2021).

Polres Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba Anji, Rabu (16/06/2021).

Pemilik nama Erdian Aji Prihartanto tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Anji dalam konferensi pers kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (16/06/2021).
Anji dalam konferensi pers kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (16/06/2021). (YouTube KH Infotainment)

Baca juga: Anji Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Asesmen untuk Rehabilitasi

Baca juga: Anji Pesan Narkoba dari Situs Luar Negeri, Terungkap Motif Konsumsi Ganja agar Rileks

TribunStyle.com himpun berikut fakta-fakta kasus narkoba Anji.

1. Positif ganja

Berdasarkan tes urine, Anji dinyatakan positif ganja.

"Dari hasil pemeriksaan tes urine yang kita lakukan positif THC (Tetrahidrokanabinol atau ganja) " tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (16/06/2021).

Saat ini status Anji sebagai tersangka.

2. Motif menjadi pemakai

Penyanyi Anji Manji
Penyanyi Anji Manji (Instagram/@duniamanji)

Pelantun lagu Kekasih Terhebat itu rupanya telah mengonsumsi barang haram sejak September 2020 silam.

Dengan alasan untuk mendapatkan ketenangan agar bisa lebih produktif berkarya.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan sejak September 2020 menggunakan narkotika jenis ganja.

Menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks.

Untuk produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan dari seorang seniman," tutur Kombes Ady Wibowo.

3. Beli dari situs luar negeri

Polisi mengungkap jika suami Wina Natalia untuk mendapatkan ganja dari pembelian di situs luar negeri.

"Menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar."

Anji mendapatkan ID untuk mengakses situs dari seseorang yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk mengakses situs tersebut harus mendapatkan ID.

ID didapat dari seseorang yang sekarang DPO."

4. Permintaan maaf

Anji
Anji (YouTube dunia MANJI)

Anji yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan tangan diborgol mengungkapkan permintaan maafnya karena tersandung kasus narkoba.

"Selamat sore saya Anji ingin menyampaikan yang pertama ucapan permintaan maaf.

Kepada keluarga, kerabat, sahabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang percaya pada saya.

Yang kecewa atas kejadian ini," tutur Anji.

Dirinya berharap kasus yang menjeratnya sekarang akan memberikan pembelajaran untuknya.

"Saya berharap semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk diri saya sendiri.

Dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun."

Pria 42 tahun itu akan mengikuti proses hukum dengan baik.

"Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada satuan narkoba Polres Jakarta Barat yang sejak penangkapan hingga hari ini sudah sangat memperlakukan saya dengan baik.

Dan saya akan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya menurut peraturan yang ada.

Sekali lagi saya minta maaf dengan semua pihak yang kecewa dengan kejadian ini."

Anji juga mengutarakan keinginannya untuk bisa kembali berkarya.

"Doakan semoga saya bisa menjalani ini dengan baik dan saya bisa kembali berkarya sebagai musisi, sebagai pengusaha, sebagai pengembang pariwisata, sebagai pengembang masyarakat dan sebagai pribadi.

Semoga bisa berkarya kembali, terima kasih," tuturnya.

Baca juga: POPULER Penampilan Terbaru Anji Usai Ditangkap atas Kasus Narkoba, Jalani Pemeriksaan Kesehatan

5. Pengajuan asesmen dan ancaman hukuman

Pihak keluarga meminta agar Anji dapat direhabilitasi.

"Pihak keluarga Anji melakukan asesmen kemudian kita sudah layangkan permohonan tersebut yang memang diakomodir dalam undang-undang.

Kemungkinan besok yang bersangkutan akan kita bawa ke BNNP untuk dilakukan asesmen."

Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara karena penyalahgunaan narkotika.

Simak video selengkapnya:

(Tribunstyle/Yuliana)

#Anji #Narkoba

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved