CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 - Kemenlu Buka 332 Formasi, Formasi Diplomat Ada 140, Simak Rinciannya!
Calon peserta dapat mengikuti pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kemenlu tahun ini.
Editor: Galuh Palupi
Penyusun Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar: 7 Formasi
S-1 Administrasi Publik
S-1 Administrasi Negara
S-1 Manajemen
S-1 Psikologi
Analis kerjasama diklat: 1 Formasi
S-1 Administrasi Publik/S-1 Administrasi Negara/S-1 Manajemen/ S-1 Psikologi
Baca juga: Alur Sistem Seleksi CPNS dan PPPK 2021 untuk Guru dan Non-Guru, Simak Penjelasannya
Analis Diklat: 1 Formasi
S-1 Administrasi Publik
S-1 Administrasi Negara
S-1 Manajemen
S-1 Psikologi
Analisi Pengembangan Kompetensi: 11 formasi
S-1 Administrasi Publik
S-1 Administrasi Negara
S-1 Manajemen
S-1 Psikologi
Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan: 4 formasi
S-1 Administrasi Publik,
S-1 Administrasi Negara
S-1 Manajemen
Analisis Organisasi: 2 Formasi
S-1 Administrasi Publik
S-1 Administrasi Negara
S-1 Manajemen
Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja: 6 formasi
S-1 Administrasi Publik
S-1 Administrasi Negara
S-1 Manajemen
Informasi Alur dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Informasi pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 hingga kini, masih belum diketahui secara jelas.
Disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, hal tersebut dikarenakan masih adanya beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu pengunduran jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK, juga dikarenakan masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.
Menurut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, pihak pelaksana manyatakan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 nantinya akan diinformasikan lebih lanjut.
Baca juga: BERSIAP Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Daftar Dokumen Administrasi untuk Memenuhi Syarat Umum
Menurut informasi dari sscasn.bkn.go.id, setiap instansi mempunyai ketentuan masing - masing untuk waktu pendaftaran.
Maka diharapkan bahwa pendaftar telah membaca pengumuman instansi yang dipilih dengan teliti.
Peserta seleksi hanya diperbolehkan memilih salah satu formasi saja, yaitu CPNS atau CPPPK.