AWALNYA Kasihan, Pria Ini Malah Tega Rudapaksa Bocah SD di Hotel, Terungkap Sudah 3 Kali Berhubungan
Bocah SD asal Wonogiri 3 kali dirudapaksa tetangganya di hotel. Pelaku ngaku tak pernah mengancam dan selalu beri uang ratusan ribu ke korban.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Nasib pilu ini dialami oleh bocah SD asal Wonogiri.
Berawal dari curhat, nasib bocah SD berinisial CDA (12) ini justru berakhir pilu.
Bagaimana tidak, CDA ternyata disetubuhi oleh T (44) yang tak lain tetangganya sendiri.
Pria warga Purwantoro, Wonogiri ini tega merudapaksa bocah SD tersebut sebanyak tiga kali di kamar hotel.
Bahkan pelaku mengaku sering memberi korban uang hingga ratusan ribu setelah melakukan aksi bejatnya.
Saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021), T mengaku selama ini korban sering curhat padanya.
Baca juga: Najwa Shihab Beberkan 2x Sempat Jadi Korban Pelecehan Seksual, Waktu SMA dan Belum Lama Ini
Baca juga: GADIS ABG Dipaksa Layani Nafsu Kakek 71 Tahun, Ibu Korban Histeris, Pelaku Babak Belur Diamuk Warga

"Dia juga sering curhat ke saya. Katanya dia (korban) kayak tidak dianggap oleh keluarganya," kata pelaku, dikutip dari TribunSolo.com, Bocah SD Asal Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Sering Diajak ke Hotel dan Diberi Uang.
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta kemudian kasian kepada korban.
Bahkan pelaku sering memberikan korban uang.
Nominal uang yang diberikan kepada korban bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Saya ngasihnya ada yang sesudah berhubungan.
Ada yang sebelum berhubungan," ujarnya.
"Pokoknya saya kasih uang itu karena kasian saja," imbuhnya.
Sampai suatu ketika, tersangka melihat foto profil korban.
Dari sanalah tersangka mulai membujuk korban untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.
"Saya sudah melakukan (pencabulan) itu sebanyak tiga kali.
Lokasi di Hotel terus," ujarnya.
"Saya tidak pernah mengancam (korban).
Tapi saat saya ajak, dia mau," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi mulai bulan Februari 2021 hingga Mei 2021.
"TKPnya ada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Slogoimo, Wonogiri," ujarnya.
Baca juga: TOLAK Tawaran Anak Anggota DPRD, Ayah Korban: Saya Tanggung Dosa, Ketimbang Anakku Dinikahi Pelaku!
Kasus ini terbongkar dari kecurigaan keluarga, sebab korban sering diajak pergi oleh pelaku.
Saat keluarga korban menanyai korban, korban tidak mau mengaku.
Keluarga korban kemudian membututi pelaku, dan kemudian menanyai pelaku telah melakukan apa saja kepada anaknya.
Lantaran pelaku tidak mau mengaku, pelaku kemudian dibawa keluarga ke Mapolsek Puhpelem, dan disanalah pelaku mengakui perbuatannya.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, HP, dan satu unit sepeda motor," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kakek Cabuli Cucu
Kasus serupa juga pernah terjadi di Jakarta Utara.
Perbuatan kakek berinisial TS (54) tergolong sangat keji.
Pria asal Pademangan, Jakarta Utara itu nekat mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Tak hanya sekali, TS melakukan aksi bejatnya itu sebanyak delapan kali sejak Februari 2021.
"Sudah delapan kali melakukan, Pak. Saya pakai tangan," kata TS, dilansir dari Tribun Jakarta.
Bahkan, karena perbuatannya itu, sang cucu meninggal dunia.
TS mengaku aksi bejatnya itu dilakukan karena ada hawa-hawa mistis di tubuhnya.
"Ada hawa setan, Pak," ucap TS, dikutip dari Kompas.com, Kakek di Pademangan Mengaku Dirasuki Setan Saat Cabuli Cucu Usia 7 Tahun Hingga Tewas.
Dia sudah ditangkap Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pencabulan.
Diancam Dibunuh
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, pelaku mulai ingin mencabuli cucunya karena kerap mengintip KO mandi.
Perbuatan bejat TS kepada KO dilakukan di kamar mandi di rumah kontrakan yang ia tempati bersama istri dan KO.
Pelaku sendiri memang sering diminta istrinya untuk memandikan korban.
"Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi karena pelaku ini sering melihat korban mandi di kamar mandi," ujarnya.
"Kemudian juga sering pelaku ini memandikan korban.
Kemudian dilakukan pencabulan," kata Guruh.
TS, dilanjutkan Guruh, mengaku selalu mengancam akan membunuh KO apabila korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada ibu dan neneknya.

"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan," kata dia.
"Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun neneknya, nanti akan dibunuh mereka," urai Guruh.
Meninggal karena infeksi
TS meninggal dunia pada Selasa (30/3/2021) setelah sempat dibawa ke beberapa rumah sakit.
Guruh menjelaskan, penyebab kematian KO adalah infeksi pada organ vital korban.
"Ini (penyebab kematian) adalah infeksi pada saluran vagina, pada kandung kemihnya merambat ke ginjal, kemudian duburnya juga terjadi infeksi," papar Guruh.
"Sehingga menyebabkan keluar nanah dan sebagainya, hingga korban meninggal dan tidak tertolong lagi," sambungnya.
Sebelum meninggal, KO sempat dilarikan ke puskesmas, rumah sakit, hingga terakhir dirujuk ke RSUP Persahabatan, Jakarta Timur.
Di RS tersebut, seorang dokter menyarankan keluarga KO untuk melakukan visum kepada korban yang telah meninggal lantaran adanya kejanggalan.
"Pada 30 Maret pukul 19.30 WIB, pihak RSUP Persahabatan, yakni dr. Andrew, menghubungi piket Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri korban," jelas Guruh.
Keluarga pun membawa jenazah KO ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk melakukan visum.
Dari hasil visum inilah diketahui korban mengalami luka parah pada organ vitalnya dan mengetahui TS sebagai pelaku pencabulan terhadap KO.
TS pun diamankan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)