Doa Muslim
Apa Itu Waktu Tidur Qailulah? Momen Seorang Muslim Dianjurkan Istirahat Siang, Panen Pahala Kebaikan
Muslim dianjurkan tidur di siang hari atau disebut tidur qailulah, simak penjelasan waktu yang paling tepat hingga keutamaannya.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter : Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Tidur menjadi salah satu kebutuhan manusia selama hidup.
Dari pandangan medis, tidur diartikan sebagai kondisi di mana seseorang mengoptimalkan kembali susunan organ tubuh setelah beraktivitas dengan mengistirahatkannya.
Semakin dewasa seseorang, maka waktu tidurnya akan semakin pendek.
Semisal bayi tidur 14-17 jam sehari, remaja 8-10 jam per hari, hingga lansia yang hanya tidur 7-8 jam per hari.
Salah satu istirahat yang dianjurkan bagi seorang muslim adalah tidur qailulah.
Qailulah dapat diartikan sebagai istirahat yang dilakukan pada pertengahan siang atau saat terik matahari sedang memuncak.
Dikutip dari rumaysho.com, Imam Al-‘Aini mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tidur di tengah siang. Sedangkan Al-Munawi mengatakan bahwa qoilulah adalah tidur di tengah siang ketika zawal (matahari tergelincir ke barat), mendekati waktu zawal atau bisa jadi sesudahnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130)

Baca juga: 5 Amalan Saat Terjadi Gerhana Bulan & Matahari, Super Blood Moon Diprediksi Berlangsung 26 Mei 2021
Baca juga: 5 Amalan Sederhana Penghapus Dosa Kecil dan Besar Bagi Seorang Muslim, Bertaubat hingga Beramal Baik
Dalil yang menganjurkan tidur qailulah (tidur siang) adalah hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قِيْلُوْا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ
“Tidurlah qailulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb 1: 12; Akhbar Ashbahan, 1: 195, 353; 2: 69. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1647)
Dalam ‘Umdah Al-Qari sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130, hukum tidur qailulah adalah sunnah.
Menurut penilaian ulama berarti tidur siang itu tidak wajib.
Artinya tidak sampai berdosa kalau ditinggalkan, tinggal siapa yang mampu dan punya kesempatan menunaikannya.