Breaking News:

CATAT! Panduan Resmi Kemenag, Rayakan Waisak 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Hari Raya Waisak 2565 BE Jatuh Pada 26 Mei 2021, Berikut Panduan Pelaksanaan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi Covid-1.

TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Perayaan Waisak 2021, jatuh pada tanggal 26 Mei 2021 besok. 

b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:

- Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;

- Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat;

- Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;

- Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

- Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house.

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (TribunStyle.Com/Putri Asti, Tribunnews.com/Lanny Latifah)

#Waisak #Kemenag

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
KemenagWaisakHari Raya WaisakPutri AstiCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved