Breaking News:

TEGA Nodai & Jual Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Kini Niat Nikahi Korban: Supaya Tidak Nanggung Dosa

Terancam hukuman 15 tahun penjara, anak anggota DPRD yang cabuli dan jual siswi SMP kini niat nikahi korban. Mengaku sayang tulus.

Editor: Monalisa
Food NDTV, TribunJakarta/Yusuf
Anak anggota DPRD niat nikahi siswi SMP yang ia cabuli dan jual 

TRIBUNSTYLE.COM - AT (21) anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang telah mencabuli dan menjual siswi SMP inisial PU (15) mengaku ingin menikahi korban.

Hal ini disampaikan kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo.

Dia mengatakan, tujuan pernikahan merupakan niat baik terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan.

Kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Minggu (23/5/2021).

Namun niat ini belum disampaikan langsung ke pihak keluarga korban, Bambang berharap, selaku kuasa hukum dapat bertemu langsung untuk berdiskusi.

Baca juga: Anaknya Nodai & Jual Siswi SMP, Anggota DPRD Ini Minta Maaf, Korban Pilu, Kena Penyakit & Dioperasi

Baca juga: STATUS Duda, Anak Anggota DPRD Akhirnya Ngaku Nodai & Jual Gadis SMP: Dia Nganggep Saya Pacarnya

AT (21) pelaku setelah diamankan (kiri), pelaku saat diserahkan keluarga ke polisi (kanan)
AT (21) pelaku setelah diamankan (kiri), pelaku saat diserahkan keluarga ke polisi (kanan) (TribunJakarta/Yusuf, Ist via Wartakotalive.com)

"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban.

Bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," terang dia.

"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan.

Supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," tambahnya.

Bambang juga sudah menanyakan langsung ke AT, dia mengaku bersedia menikahi PU tanpa keterpaksaan atau apapun.

"Saya sudah berdiskusi dengan AT.

Dia mengaku sayang tulus sama PU.

Ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.

Terkait PU yang masih berstatus sebagai anak, Bambang memastikan hal itu dapat diajukan ke pengadilan agama agar diberikan dispensasi kawin.

"Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama).

Dispensasi kalau pengadilan agama mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum islam," terang dia.

Dia juga menjamin, jika kelak sudah menikah, hak-hak PU yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur akan tetap melekat.

"Hak-hak anak tetap melekat kan gitu.

Tapi saya akan coba konsultasi bicarakan ini ke orang tua PU, kalau dia menolak tidak apa-apa," terang Bambang, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Anak Anggota DPRD yang Setubuhi Gadis SMP Siap Dinikahkan, Pengacara: Supaya Tidak Menanggung Dosa.

Baca juga: Selamat Berkat Shareloc WA, Wanita di Semarang Luput dari Rudapaksa, Pelaku Babak Belur Diamuk Warga

Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

Diancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

AT, anak anggota DPRD yang nodai dan jual gadis SMP
AT, anak anggota DPRD yang nodai dan jual gadis SMP (TribunJakarta.com/Yusuf)

"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).

Aloysius menjelaskan, tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.

"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap.

Lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.

Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.

"Sudah berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut.

PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. (*)

#anggotaDPRD #Bekasi

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
anggota DPRDBekasisiswi SMPkorbanpernikahan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved