Breaking News:

Tahap 3 Sudah Dapat Dicairkan, Berikut Cara Cek BLT UMKM di Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id

BLT UMKM senilai Rp 1.2 Juta sudah bisa dicairkan, cek status penerima bantuan melalui banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.

Tangkapan Layar banpresbpum.id
Cek BPUM melalui http://banpresbpum.id 

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan Dana BPUM

- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

#BLTUMKM

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLT UMKM 2021Bantuan Langsung TunaiBanpres Produktif Usaha MikroBPUMBank BRIBNI
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved