Breaking News:

Ramadhan 2021

Sebentar Lagi Lebaran 1442 H, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Niat dan Besaran Zakatnya

Berikut ini niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak, istri, orang yang diwakilkan, dan besaran yang dikeluarkan setiap daerah.

Shutterstock
Ilustrasi membagikan zakat fitrah. 

Untuk besaran zakat fitrah yang dikeluarkan, tiap daerah memiliki nilai yang berbeda-beda.

Diketahui, besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan berupa beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dikutip dari Baznas.go.id, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.com, Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, dan Orang yang Diwakilkan, Beserta Besarannya. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berikut daftar besaran zakat fitrah yang dikeluarkan tiap daerah, sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):

DKI Jakarta

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Jawa Barat

Untuk di Jawa Barat, besaran zakat fitrah per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat sebesar:

- Kota Bandung: Rp 30.000

- Kota Depok: Rp 37.500

- Kota Bogor: Rp 35.000

- Kota Bekasi: Rp 40.000

- Kota Tasikmayala: Rp 30.000

- Kota Banjar: Rp 25.000

- Kota Sukabumi: Rp 30.000

- Kota Cimahi: Rp 30.000

- Kota Cirebon: Rp 37.000

- Kabupaten Ciamis: Rp 25.000

- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000

- Kabupaten Cianjur: Rp 30.000 dan Rp 50.000

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750

- Kabupaten Purwakarta: Rp 30.000

- Kabupaten Bekasi: Rp 35.000

- Kabupaten Karawang: Rp 32.000

- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000

- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000

- Kabupaten Subang: Rp 27.500

- Kabupaten Garut: Rp 30.000

- Kabupaten Bogor: Rp 37.500

- Kabupaten Bandung: Rp 30.000

- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000

- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000

- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000

- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500

- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000

Banten

Sedangkan di Provinsi Banten, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 30 ribu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibil Syarjaya.

"Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000 per orang mengikuti harga beras di sana," ucap Syibli, dikutip dari TribunBanten.com.

(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana)

#Ramadhan2021

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
zakat fitrahLebaran 2021Idul Fitri1442 HIbnu Umar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved