Breaking News:

Ramadhan 2021

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2021 di DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga DIY, Ini Waktu Tepat Bayar Zakat

Ini daftar jumlah zakat fitrah 2021 di DKI Jakarta, Kota Bandung, & Yogyakarta, bisa dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Panitia Zakat DKM Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020). 

Dikutip dari diy.baznas.go.id, zakat fitrah dapat diukur berdasarkan makanan pokok, umumnya beras, yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 Kg/3,5 liter setiap jiwa.

Selanjutnya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan besaran zakat berupa uang sebesar Rp 30.000.

Wilayah Jawa Barat

Besaran zakat fitrah di wilayah Jawa Barat bila berupa beras 2,5 kilogram dari beras yang dimakan.

Besaran tersebut juga bisa dihitung dalam jumlah liter berarti 3,5 liter per jiwa.

Adapun jika membayar zakat fitrah dikonversikan dalam bentuk uang maka disesuaikan harga pasar masing-masing kota atau kabupaten setempat.

Berikut rincian besaran zakat fitrah 2021 dalam bentuk uang untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021:

1. Kabupaten Ciamis Rp25.000

2. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000

3. Kota Cimahi Rp30.000

4. Kabupaten Cianjur Rp30.000 dan Rp50.000

5. Kabupaten Tasikmalaya Rp28.750

6. Kabupaten Purwakarta Rp30.000

7. Kabupaten Bekasi Rp35.000

8. Kabupaten Karawang Rp32.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
zakat fitrahIdul FitriRamadhanRamadan1442 H1 SyawalDKI JakartaJawa BaratDIYYogyakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved