Breaking News:

Doa Muslim

Bolehkah Membebaskan Utang Seseorang dengan Diniatkan Menjadi Zakat? Ternyata Poin Ini Jadi Acuan

Bolehkah seseorang pemberi utang membebaskan utang seseorang dengan meniatkannya untuk zakat? Poin ini wajib diperhatikan.

TribunStyle/Kolase
Ilustrasi hukum membebaskan utang sebagai zakat 

Reporter : Triroessita Intan Pertiwi

TRIBUNSTYLE.COM - Bolehkah seseorang pemberi utang membebaskan utang seseorang dengan meniatkannya untuk zakat? Poin ini wajib diperhatikan.

Dalam menjalani hidup, kadang seseorang harus berutang lantaran keadaan tertentu.

Banyak alasan yang menyebabkan seseorang berutang, mulai dari kehilangan pekerjaan, tertimpa musibah atau harus memenuhi kebutuhan tertentu.

Utang dijadikan solusi kilat bagi banyak orang untuk menyelesaikan masalah.

Namun tanpa disadari, banyak orang yang kemudian terlilit utang.

Tak jarang, lantaran kondisi utang yang berlebihan membuat pengutang (kreditur) kesulitan untuk membayar.

Sebagai seorang pemberi utang (debitur), terkadang masyarakat dibuat tidak enak untuk selalu menagih, hingga berniat untuk menjadikan utang orang tersebut sebagai zakat, agar kreditur tak harus melunasi.

Lantas apakah boleh hal tersebut dilakukan?

Ilustrasi hidup terlilit utang
Ilustrasi hidup terlilit utang (www.bostonmagazine.com oleh C.J. Burton)

Baca juga: Ciri Orang yang Puasanya Diterima Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Rahasianya, Kita Termasuk?

Baca juga: Hukum Perempuan Itikaf di Masjid di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Ini

Baca juga: Apa Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Buya Yahya

Pengertian zakat dan utang

Zakat

Zakat secara bahasa memiliki arti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.

Secara hukumnya, zakat merupakan ibadah yang wajib ditunaikan baik itu zakat jiwa (fitrah) maupun zakat harta (mal).

Utang

Utang merupakan sebuah kegiatan yang kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan kita dengan cara meminjam uang dari seseorang atau badan.

Walaupun Utang ini bersifat duniawi, namun kewajiban membayar hutang adalah wajib karena seberapa pun banyaknya hutang kita akan dihisab ketika di akhirat nanti.

Bolehkan membebaskan utang untuk zakat?

Dikutip dari rumaysho.com, menurut jumhur ulama (mayoritas), membebaskan utang dengan niat menjadi zakat tidak dibolehkan, baik yang berutang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang memiliki piutang pada seseorang yang susah dalam melunasi utang, lantas ia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus ia keluarkan, ada dua pendapat dalam hal ini:

Tidak sah, demikian menjadi pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Karena zakat masih ada dalam genggaman si pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh (mengambil dan menyerahkan kembali).

Sah, ini adalah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’.”

Penjelasan lebih lanjut dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:115).

Beliau menggaris bawahi tentang pentingnya qabdh (mengambil dan menyerahkan kembali).

“Jika seseorang memiiki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah.

Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu dianggap ditunaikan jika ada qabdh (pengambilan dan penyerahan).

Akan tetapi, boleh saja pihak yang berutang (debitur) mengatakan pada pemberi pinjaman (kreditur), “Serahkan zakatmu, biar saya bisa melunasi utang padamu.”

Jika seperti itu, penunaian zakatnya sah karena sudah ada qabdh.

Dalam hal ini, orang yang berutang (debitur) tidak bisa memaksa penyerahan zakat tadi padanya agar ia bisa melunasi utang (pada kreditur).

Jika pihak kreditur akhirnya menyerahkan zakatnya, dianggap sah. Seandainya pemilik harta mengatakan kepada yang berutang, “Lunasi utangmu, biar aku bisa membayar zakatku padamu.”

Lantas pihak debitur melunasi utangnya, utang itu dianggap lunas. Namun, hal ini bukan jadi paksaan.” jelasnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (NU Care)

Baca juga: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan 5 Keutamaannya, Dosanya Kosong

Baca juga: Harta Apa yang Wajib Dibayarkan Zakat Maal-nya? Simak Berikut Penjelasannya!

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau menasihatinya di antaranya,

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Jika mereka telah menaati dalam hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa zakat itu diambil dan diserahkan.

Kita simpulkan berarti tidak boleh membebaskan utang yang ia wajib bayarkan dengan niat menjadi zakat.

Karena membebaskan utang tidak ada di situ mengambil dan menyerahkan. Demikian Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menerangkan hadits ini dalam Islamqa dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901.

Berikut ini doa-doa agar terbebas dari utang.

#1

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak”

Artinya:

"Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu."

#2

اللَّهُمَّ مَالِكُ الْمُلْكِ ، تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ ، وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ ، وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ ، وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ، بِيَدِكَ الْخَيْرِ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، رَحْمَانُ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ، تُعْطِيهُمَا مَنْ تَشَاءُ ، وَتَمْنَعُ مِنْهُمَا مَنْ تَشَاءُ ، ارْحَمْنِي رَحْمَةً تُغْنِينِي بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

“Allahumma Malikal Mulki Tu’til mulka man tasya’ wa tanzi`ul mulka mimman tasya’ wa tu`izzu man tasya’ wa tudzillu man tasya’."

"Biyadikal khoir inna ala kulli syain qadir. Rohmanuddunya wal akhiroh, tu`thi minhuma man tasya’ wa tamna`u minhuma man tasya’. Irhamni rahmatan tughnini biha an rahmati man siwaka.”

Artinya:

“Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki."

"Wahai Pemberi Kasih dan Maha Pengasih (di dunia) dan (di) akhirat. Engkau memberi anugerah kepada siapapun yang Engkau kehendaki dan menolak (untuk memberi anugerah) kepada siapapun yang Engkau kehendaki. Kasihanilah kami sehingga kami tidak membutuhkan kasih sayang dari selain Engkau. (H.R at-Thabrani)

#3

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

Artinya:

”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan utang dan kesewenang-wenangan manusia.”

#4

اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَالْفُرْقَانِ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ. اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ

Allahumma robbas-samaawaatis sab’i wa robbal ‘arsyil ‘azhiim, robbanaa wa robba kulli syai-in, faaliqol habbi wan-nawaa wa munzilat-tawrooti wal injiil wal furqoon.

A’udzu bika min syarri kulli syai-in anta aakhidzum binaa-shiyatih. Allahumma antal awwalu falaysa qoblaka syai-un wa antal aakhiru falaysa ba’daka syai-un, wa antazh zhoohiru fa laysa fawqoka syai-un, wa antal baathinu falaysa duunaka syai-un, iqdhi ‘annad-dainaa wa aghninaa minal faqri.

Artinya:

“Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al-Qur’an)."

"Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah)."

"Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelahMu tidak ada sesuatu."

"Engkau-lah yang lahir, tidak ada sesuatu di atasMu. Engkau-lah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran.” (HR. Muslim no. 2713)

Demikian bacaan doa-doa agar terbebas dari utang bisa dipanjatkan sebelum tidur maupun di sela-sela dzikir setelah melaksanakan sholat.

Bukan hanya berusaha namun betapa pentingnya doa untuk terlepas dari masalah tersebut.

Sebagaimana diketahui doa merupakan suatu permohonan dan permintaan seorang hamba kepada sang Maha Kuasa.

Doa bukan sembarang ucapan permintaan belaka.

Karenanya doa pun diyakini sebagai bagian dari ibadah.

Apabila seorang hamba meminta mohon berdoa agar terbebas dari utang, artinya ia yakin atas kekuasaan Allah SWT.

Sebagaimana terkandung dalam firman Allah SWT,

قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ

“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima).

Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Baqarah: 263).

Allah SWT sebagai pembebas dari segala kesulitan.

Allah maha berkehendak untuk mempermudah jalan-jalan yang sulit bagi hamba-Nya.

(TribunStyle.com / Triroessita Intan)

#utang #zakat

Baca juga: Sholat Tahajud - Ust Abdul Somad Jelaskan Waktu Terbaik, 3 Jenis Surat Dianjurkan Ust Adi Hidayat

Baca juga: Waktu Terbaik dan Batasan Sholat Dhuha Menurut Ustaz Abdul Somad, Lengkap dengan Tata Caranya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Triroessita Intan Pertiwizakatutang
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved